Kerajaan Arab Saudi memberikan gaji bulanan kepada imam, muadzin dan pengurus masjid. Ada perbedaan besar gaji imam masjid jami’ dan mushalla, sebagaimana juga berbeda sesuai dengan pengelompokkannya.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 4097 م/ ب, sejak tahun 1423, gaji imam masjid jami’ sebesar 4,750 Riyal dan muadzinnya 1,790 Riyal. Sementara untuk imam masjid kecil (mushalla), imamnya mendapatkan gaji sebesar 2,980 Riyal dan muadzinnya 1,395 Riyal setiap bulan.
Menurut laporan terbaru makkahnewspaper, pada awal tahun 2020, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi membuka tahap awal 25 ribu pekerjaan untuk kepengurusan masjid, yang mensyaratkan tidak diperkenankan bekerja di tempat lain.
Tetapi bagi yang telah bekerja di tempat lain, masih diperkenankan meneruskan bertugas menjadi imam dan khatib di masjid-masjidnya seperti biasa.
Besaran gajipun ditambah menjadi lebih baik, yaitu minimal SR 6 ribu bagi lulusan S-1 dan SR 4 ribu bagi lulusan sekolah tingkat atas. Pemerintah Saudi juga menanggung jaminan sosialnya dan rumah tempat tinggal imam disediakan di samping masjid.
Di antara syarat utama menjadi imam masjid di Saudi adalah warga Arab Saudi, dikenal karena agama, kejujurannya dan telah berusia baligh atau minimal 21 tahun.
Selain itu, minimal hafal 3 juz Al-Quran, memiliki bacaan Al-Quran yang baik dan mengerti hukum-hukum shalat serta mampu menjaga waktu-waktunya.
Untuk imam Jami’ sekaligus menjadi khatib, ditambah hafalan minimal 5 juz dan mampu menyampaikan khutbah. Semua imam dan khatib akan diuji terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Jadi, jika imam dan khatib masjid di Arab Saudi menjadi satu profesi yang digaji dan diperhatikan oleh pemerintahnya, lantas kenapa ada qori ditangkap karena menjadi imam di sebuah masjid?[]