Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Kementerian SDM Saudi Perbarui Sistem Pindah Kerja: 60 Hari Waktu Untuk Pindah ke Majikan Baru Atau Final Exit

Kementerian SDM Saudi Perbarui Sistem Pindah Kerja: 60 Hari Waktu Untuk Pindah ke Majikan Baru Atau Final Exit

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi memperbarui peraturan yang mengatur situasi ketika pekerja asing (ekspatriat) absen dari bekerja di perusahaan swasta.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah memperbarui peraturan yang mengatur situasi ketika pekerja asing tetap tidak masuk kerja di perusahaan dan perusahaan swasta.

Pembaruan prosedur mengatur bagi majikan yang telah mengajukan permintaan untuk memutuskan hubungan kontrak karena pekerjanya absen, maka data pekerjanya tidak lagi dikaitkan dengan perusahaan majikannya di sistem Kementerian SDM.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Selama kondisi tersebut, maka pihak majikan tidak akan menanggung konsekuensi apapun dari biaya yang biasa dikenakan dari kementerian SDM.

Sementara pekerja memiliki waktu selama 60 hari untuk berpindah ke majikan baru atau dapat melakukan final exit dari Arab Saudi.

Jika selama 60 hari pekerja tersebut, jika ekspatriat tidak mengambil salah satu opsi yang di atas, maka statusnya dianggap absen dari bekerja dalam sistem kementerian dan peraturan terkait.

Berkenaan dengan pekerja asing yang dilaporkan tidak masuk kerja sebelum tanggal pembaruan ini, kementerian menjelaskan bahwa majikan akan diizinkan untuk mentransfer layanan ke fasilitas mereka jika status pekerja tidak masuk kerja.

Biaya keterlambatan yang berkaitan dengan pekerja ini akan ditransfer ke majikan baru dengan persetujuan pekerja ketika mentransfer layanan ke majikan baru.

Jika transfer layanan pekerja tidak selesai dalam waktu 15 hari sejak tanggal persetujuan kementerian, status pekerja akan tetap dianggap absen dari pekerjaan.

Langkah-langkah yang diperbarui ini merupakan upaya kementerian untuk melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha, sebagai kelanjutan dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya tarik pasar kerja Saudi, termasuk Sistem Perlindungan Upah, inisiatif untuk meningkatkan hubungan kontrak, dan program penempatan yang ramah.[]

Sumber: okaz, alyaum, SG

Promo