Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi memberikan cuti haji tidak boleh kurang dari 10 hari dan tidak lebih dari 15 hari, termasuk hari raya Idul Adha, bagi karyawan yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali.
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Arab Saudi, pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan cuti berbayar selama 10 hari atau jika termasuk akhir pekan, jangka waktunya bisa mencapai 15 hari.
Syarat untuk mendapatkan cuti berbayar ini untuk menunaikan ibadah haji satu kali selama masa kerjanya dan harus telah bekerja setidaknya minimal dua tahun.
Gaji yang tetap dibayarkan ini dibayar penuh selama durasi cuti dan karyawan berhak atas gaji penuh selama dia tidak masuk kerja.
Pekerja wajib mengajukan permohonan cuti terlebih dahulu kepada pemberi kerja dan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya akan menunaikan ibadah haji, seperti paket haji atau surat izin haji resmi (tasreh).
Peraturan ini membantu ekspatriat yang bekerja di kantor pemerintahan ataupun sektor swasta, untuk memenuhi kewajiban agama mereka sekaligus memastikan aktivitas bisnis dan ekonomi dapat terus berjalan lancar.
“Ini menunjukkan betapa kami menghargai agama dan pekerjaan di Arab Saudi,” kata seorang pejabat Kementerian SDM Saudi. Pekerja harus merencanakan terlebih dahulu dan memberi tahu atasan mereka sejak dini saat mereka ingin mengambil cuti ini.
Sistem ini melindungi pekerjaan dan gaji karyawan saat mereka pergi berhaji. Perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini diancam denda atau hukuman lainnya dari Kementerian.[]
Sumber: SG, almuhama, theislamicinformation