Bekerja ke Arab Saudi bukan keinginan semua orang, tetapi tetap menjadi magnet yang menarik kaum muslimin dunia. Tidak dapat dipungkiri, dua kota suci Makkah dan Madinah di Arab Saudi dapat menjadi alasan mengapa harus bermimpi bekerja dan menetap di Arab Saudi.
Dr. Suseno Hadi, Atnaker KBRI Riyadh dalam podcast di channel youtube KBRI Riyadh, menjelaskan langkah-langkah untuk menjadi pekerja migran, termasuk ke Arab Saudi.
Menurut Suseno, ada Permanaker Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Salah satu yang diatur adalah bagaimana seseorang mendapatkan pekerjaan. Suseno mengatakan hal pertama yang harus dilihat adalah kompetensi diri dan usia harus di atas 18 tahun.
Kemudian setelah itu mencari informasi pekerjaan dengan berbagai cara yang telah diatur. “Sebelum menjadi pekerja, juga harus memahami kontrak kerja atau perjanjian kerja,” imbuhnya melengkapi.
Untuk mencari lowongan pekerjaan ke luar negeri bisa didapatkan melalui website atau mengikuti program yang difasilitasi oleh pemerintah atau program G to G.
Di Indonesia untuk program yang difasilitasi oleh negara adalah oleh BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di Jakarta atau Layanan Terpadu Satu Atap di daerah-daerah.
Suseno melanjutkan, setelah berhubungan dengan calon pemberi kerja, kemudian mendaftarkan diri ke BPJS Ketanagakerjaan, “supaya terlindungi sebelum dan saat bekerja,” jelas Atnaker.
Menurut Atnaker KBRI Riyadh, ada lima skema penempatan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:
- Goverment to Goverment, yaitu antar kedua negara telah memiliki MoU.
- Private to Private, yaitu lembaga berbadan hukum di Indonesia dengan lembaga berbadan hukum di luar negeri.
- Kepentingan usaha sendiri, seperti perusahaan besar membawa tenaga kerjanya ke luar negeri, sesuai dengan Perpres no. 10 tahun 2020.
- Goverment to Private, dari pemerintah ke perusahaan, mengacu kepada peraturan pemerintah, contohnya seperti pengiriman perawat (sedang dirintis di Arab Saudi).
- Penempatan mandiri perseorangan, yaitu bagi PMI yang sudah yakin dengan kompetensinya dan memenuhi syarat-syaratnya, bisa mendaftarkan diri bekerja ke luar negeri dengan berhubungan langsung dengan pemberi kerja dan tetap berhubungan dengan pemerintah Indonesia.
Untuk di Arab Saudi, saat ini yang paling banyak digunakan skema penempatan kedua, Private to Private dan perseorangan.
Meskipun demikian, masih ada memoratorium ke Arab Saudi untuk tenaga kerja sektor domestik yang bekerja pada individu, seperti sopir, pembantu rumah tangga, penjaga rumah atau pengasuh orang tua.
Sementara ini, sistem penempatan baru yang telah disepakati adalah Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang baru ditandatangani bulan Agustus lalu di Bali.
Sistem SPSK ini merupakan pilot project dengan penempatan terbatas di 4 kota Arab Saudi; Makah, Madinah, Khobar, Dammam dan Riyadh. Penempatan ini dievaluasi untuk menentukan apakah tetap diteruskan atau dihentikan.
Untuk mendaftarkan diri mengikuti program SPSK ini dapat mengakses website Kemenaker di: https://siapkerja.kemnaker.go.id.[]
=====
Ikuti program Zoom Akhir Pekan Saudinesia yang akan membahas persiapan bekerja dengan skema SPSK ini (link zoom akan dibagikan di Grup WA Info Saudinesia):
