Di antara permasalahan klise warga Indonesia di Arab Saudi yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah undocumented. Alasannya, di antaranya karena kabur dari majikan, berangkat ke Arab Saudi dengan visa kunjungan (ziyarah) atau hal lain yang membuat tidak memiliki identitas dan izin tinggal.
“Musykilah” tidak berhenti di situ, tetapi juga ketika PMI memutuskan untuk segera mengakhiri “petualangan” tanpa dokumen tinggal dan bekerja di Saudi; pulang ke Tanah Air untuk “final exit” atau dalam bahasa Arab “khuruj nihaiy.”
Memilih pulang ke Indonesia di saat tidak mengantongi dokumen jatidiri seperti paspor atau iqomah (izin tinggal di Saudi), merupakan permasalahan tersendiri. PMI dengan status seperti ini, bisa memohon bantuan kepada wakil pemerintah RI di KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah untuk diajukan tarhil alias deportasi oleh pemerintah Saudi.
Tetapi hal tersebut membutuhkan proses yang memakan waktu tidak sebentar. Untuk itu, sebagian PMI mencari alternatif solusi dengan melakukan proses pulang ke Indonesia dengan cara sendiri, yang biasa populer disebut sebagai “exit mandiri jalur ordal/khusus.”
Proses “exit mandiri jalur ordal/khusus” ini tidak gratis, PMI harus menyiapkan dana yang cukup, menyesuaikan tarif yang dipungut. Peminat “program” ini cukup banyak, sehingga munculah “kesempatan dalam kesempitan,” sebagian orang memanfaatkannya untuk menipu. Korbanpun sudah banyak berjatuhan.
BACA: PENIPUAN MENAWARKAN JASA “EXIT MANDIRI” KEPADA PMI UNDOCUMENTED
Dalam kondisi seperti ini, PMI yang hendak melakukan “exit mandiri jalur ordal/khusus” harus mengerti dan memahami proses yang harus dikerjakan dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut penjelasan langkah-langkah mengajukan “exit mandiri jalur ordal/khusus”:
Pertama, siapkan dana yang cukup, mulai 4,000 – 4,500 Riyal Saudi. Besar kecilnya biaya dipengaruhi oleh tarif yang ditentukan oleh pihak yang membantu (wastha). Dalam hal ini perlu sangat berhati-hati dan teiliti siapa yang menawarkan jasa “exit mandiri.” Jangan sampai terjebak oleh iming-iming dan rayuan padahal bermaksud penipuan.
Kedua, siapkan dokumen identitas diri; paspor atau iqomah. Jika tidak memegang aslinya, bisa dengan salinannnya (foto kopi). Jika keduanya tidak ada, minimal nomor paspor atau iqomahnya masih tersimpan. Bahkan jika tidak ada sama sekali, dokumen berdasarkan nama yang sesuai dengan paspor memungkinkan diproses. Tetapi ini akan berpengaruh dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Ketiga, jika dua hal di atas telah terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengajukan visa exit dan paspor (SPLP). Untuk proses visa final exit bisa melalui wastha untuk diajukan ke Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi. Adapun SPLP atau paspor diajukan ke KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah.
Keempat, membayar semua keperluan di atas di awal proses (advance) atau setelah ada bukti proses berhasil. Pembayaran semua proses ini berdasarkan kesepakatan. Dan sekali lagi perlu diingatkan, harus ekstra hati-hati kepada PMI yang bermaksud mengajukan “exit mandiri” ini agar tidak tertipu, mengingat maraknya aksi penipuan di media sosial dengan berbagai macam modusnya.[]