Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Tidak Ada “Visa Bebas” Ke Arab Saudi

Tidak Ada “Visa Bebas” Ke Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi masih menjadi magnet yang menarik warga dunia untuk dijadikan tujuan bekerja dan tinggal, terutama sekali bagi kaum muslimin.

Tidak terkecuali bagi warga Indonesia, meski moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi belum dicabut, selalu saja ada 1001 cara warga Indonesia untuk merantau ke Biladul Haramain.

Saudi menjadi tujuan utama dan impian seluruh pekerja migran Indonesia,” kata Sa’dullah, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh periode 2019-2021.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Salah satu yang telah menjadi rahasia umum untuk menarik warga Indonesia terbang ke Arab Saudi adalah dengan tawaran “visa bebas,” yaitu visa kerja.

Istilah ini sejatinya tidak ada dalam kamus Direktorat Jenderal Keimigrasian (Jawazat) Arab Saudi, tetapi dimaksudkan sebagai “visa” yang dapat digunakan pemegangnya agar leluasa mukim di Arab Saudi tanpa ikatan majikan (kafil/sponsor).

BACA: Macam-Macam Visa Untuk Ke Arab Saudi

Penawaran “visa bebas” ini banyak digunakan untuk menuntut ilmu di lembaga-lembaga pendidikan yang membutuhkan persyaratan izin mukim (iqamah) bagi warga asing di Saudi, meski tidak menggunakan visa pelajar (Ta’syira Dirasiyah).

Seperti santri Shoulatiyah, Rubbat atau Ma’had al-Haram yang merupakan sekolah formal berada di bawah naungan Masjidil Haram.

Mereka tidak memiliki izin tinggal sebagai pelajar, tetapi berstatus sebagai pekerja. Hal ini membuat status visa dan proses penggantian dokumen kadangkala mendapatkan kesulitan.

BACA: Bukan Dengan Visa Pelajar, Banyak Santri Dan Mahasiswa Indonesia Menimba Ilmu Di Makkah

Mereka yang menggunakan jalur ini, rela merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta, selain digunakan untuk belajar, sebagian juga benar-benar bekerja meski tanpa harus terikat dengan kafil yang merilis visa tersebut.

Artinya, warga asing dengan “visa bebas” ini bisa mencari lapangan pekerjaan sesuai yang diinginkannya, hubungan dengan pemberi visa hanya sekedar untuk perpanjangan iqamah atau iuran lain sesuai yang disepakati.

Promo

Padahal dengan peraturan yang semakin ketat dan sistem elektronik (digital) yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, praktik ini dianggap ilegal dan ancaman sanksi hukumnya sangat berat.

Seperti peringatan yang sering diulang-ulang ke Kemendagri Arab Saudi: “Membiarkan seorang ekspatriat bekerja untuk kepentingannya sendiri merupakan pelanggaran dengan ancaman denda 100.000 riyal.”

Bagi pekerja ekspatriat, selain ancaman denda, juga deportasi (tarhil) karena penyalahgunaan visa. Perlu diketahui bahwa setiap iqomah telah tertulis mihnah (profesi pekerjaan) atau status setiap pemegangnya.

Jika aktivitasnya selama di Saudi berbeda dengan yang tertulis di iqamah, maka dianggap pelanggaran yang akan berhadapan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia sekaligus Jawazat dan Kemendagri Arab Saudi.

BACA: 5 Pelanggaran Peraturan Yang Kerap Dilakukan Warga Indonesia Di Arab Saudi

Tetapi menariknya, peluang kerja di Arab Saudi sampai hari ini masih sangat terbuka luas, mulai informal hingga pekerja profesional. Terutama lagi saat perkekonomian Saudi yang surplus dan banyak proyek terus dibangun menuju Visi Saudi 2030.

Tetapi rata-rata peluang kerja diperuntukkan bagi warga Saudi dan jika diperbolehkan diisi oleh warga asing harus yang telah tinggal di Arab Saudi yang transferable iqamah.

Bagaimana menjembatani antara demand yang tinggi peluang kerja di Saudi dengan keinginan bekerja warga Indonesia dan legalitas visanya?

Tunggu ulasan berikutnya![]