Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Begini Cara Arab Saudi Menarget Sumber Pendapatan Non Migas di Dalam Negeri

Begini Cara Arab Saudi Menarget Sumber Pendapatan Non Migas di Dalam Negeri

Sejalan dengan Visi Saudi 2030 yang mulai melepaskan ketergantungan dengan minyak bumi, Arab Saudi berupaya menciptakan beragam sumber pendapatan negara lainnya, di antaranya sektor usaha yang berpotensi memberikan penerimaan pajak.

Di saat yang sama, saudisasi tenaga kerja juga diterapkan di banyak sektor usaha, sehingga dapat memberikan dampak secara langsung kepada para pengusaha, sekaligus mengancam hilangnya lapangan pekerjaan bagi pekerja asing.

Sejak tahun 2004, Arab Saudi telah mengeluarkan aturan Anti-Concealment Law (Tassatur Tijari). Peraturan ini mengatur transparansi praktik kerja antara pengusaha Arab Saudi dengan pengusaha asing.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Hal ini terkait dengan potensi hilangnya peluang (opportunity lost) penerimaan pajak negara akibat praktik-praktik usaha yang tidak dilaporkan.

Namun, sejak diundangkan peraturan ini belum menunjukkan dampak yang signifikan, sehingga pada tahun 2020 lebih digencarkan kembali sosialisasinya.

Secara khusus, Kementerian Perdagangan Arab Saudi beberapa waktu lalu telah mengundang perwakilan negara asing di Arab Saudi untuk membantu sosialisasi kebijakan tersebut kepada para warganya, terutama yang memiliki usaha di Arab Saudi.

Di antaranya adalah perwakilan negara Indonesia, Thailand, Philipina, Yaman dan lainnya, terutama warga asing sebagai pelaku usaha atau pekerja di sektor bagalah (toko) dan rumah makan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tiga alternatif bagi pengusaha asing yang saat ini menjalankan usaha di Arab Saudi yaitu:

  1. Bermitra dengan pengusaha Arab Saudi secara sah sesuai ketentuan.
  2. Melakukan transfer kepemilikan, atau
  3. Keluar (exit) dari Arab Saudi.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga menawarkan pilihan lain, yaitu pengurusan untuk mendapatkan premium resident dengan membayar SAR 100 ribu (USD 26 ribu) untuk masa waktu satu tahun atau SAR 800 ribu (USD 213 ribu) untuk seumur hidup.

Awalnya batas akhir pelaksanaan aturan ini sampai dengan 23 Agustus 2021. Tetapi diundur hingga 16 Februari 2022 untuk melaporkan praktik usaha yang legal dan memperoleh kemudahan tertentu.

Beruntung sebagian besar warga Indonesia di Arab Saudi tidak masuk kategori yang disasar oleh pemerintah Arab Saudi, mengingat mereka hanya sebagai pengelola yang jumlah modalnya masih relatif kecil (tidak masuk kategori investor) dan masih berada di bawah naungan majikan masing-masing.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia, melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah mengingatkan kepada warga Indonesia untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan usaha di Saudi.

Promo

Terutama bagi yang tidak memiliki izin kerja sesusai dengan usahanya. Hal ini berpotensi berhadapan dengan permasalahan hukum yang serius, ketika praktik tersebut terbongkar oleh aparat Pemerintah Saudi terkait.[]

Sumber: KJRI dengan beberapa perubahan seperlunya.