Hari Selasa (25/8), Arab Saudi luncurkan proyek E-Faktur (FATOORAH), yang akan berkontribusi untuk menurunkan transaksi ekonomi terselubung dan mempromosikan persaingan yang adil.
Beberapa pejabat dan spesialis di sektor ini menghadiri acara peluncuran tersebut, sebagai implementasi fase pertama FATOORAH yang akan dimulai pada 4 Desember tahun ini.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya menuju transformasi digital di semua transaksi sektor publik, yang akan sangat membantu upaya beberapa instansi pemerintah untuk memerangi perdagangan yang terselubung (tasattur).
Proyek ini merupakan salah satu inisiatif nasional yang vital, yang dipelopori oleh Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai, dalam mencapai transformasi digital yang diinginkan seperti yang dijabarkan dalam Visi Kerajaan 2030.
Pada acara launching, Suhail Abanmi, Gubernur Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai, menekankan bahwa FATOORAH adalah salah satu proyek vital, karena kelanjutan dari berbagai proyek digital sebagai implementasi Visi 2030 dan untuk mencapai transformasi digital yang diinginkan.
“Proyek FATOORAH sejalan dengan perkembangan terkini di negara-negara ekonomi terkemuka dunia, dan akan berdampak nyata pada perekonomian nasional,” paparnya.
“Proyek ini akan berkontribusi untuk mengurangi transaksi hidden economy dan mempromosikan persaingan yang adil, selain berkontribusi secara signifikan terhadap upaya yang dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah untuk memerangi perdagangan terselubung, selain memainkan peran penting dalam memperkaya pengalaman konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Saleh Al-Rasheed, Gubernur Otoritas Umum Usaha Kecil dan Menengah (Monshaat), mengatakan bahwa dampak penerapan e-faktur membawa beberapa manfaat positif bagi sektor ini.
Terutama penyediaan layanan yang adil dan merata, lingkungan kompetitif yang menarik untuk pertumbuhan dan kemakmuran, terutama karena faktur berkontribusi untuk menghilangkan penyembunyian komersial.
“Hal ini juga akan memudahkan akses fasilitas pembiayaan dan perbankan dengan tetap memperhatikan fakta bahwa e-invoicing memastikan ketersediaan laporan keuangan yang akurat. Prosedur baru meningkatkan efisiensi dan pengoperasian fasilitas dan mengurangi biaya dengan mengatur pekerjaan akuntansi secara akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmed Al-Suwailem, CEO Program Anti Perdagangan Terselubung, mengatakan bahwa proyek e-faktur akan membuka jendela penting bagi usaha kecil dan menengah secara kredit.
“FATOORAH adalah insentif bagi perusahaan legal dan mengurangi pemborosan waktu dan uang, selain berkontribusi untuk meningkatkan layanan purna jual kepada konsumen dan menjaga hak kedua belah pihak,” katanya.
Prosedur baru akan mempersempit tempat yang terselubung dan ilegal, karena akan mengaktifkan peran konsumen dalam pemantauan dan pelaporan, meningkatkan transparansi atas pergerakan dana, dan memungkinkan pengendalian kejahatan dan pelanggaran terkait.
Abdullah Al-Fantoukh, Direktur Proyek FATOORAH, mengatakan keberhasilan proyek ini tergantung pada kerja sama semua pihak terkait.
“Proyek ini akan positif dan akan membatasi fenomena penyembunyian komersial dan ekonomi tersembunyi, selain membantu pembayar pajak dalam mengatur masalah keuangan,” katanya, seraya menambahkan bahwa dampak proyek akan muncul di tahun-tahun mendatang.
Penerapan tahap pertama akan dimulai pada wajib pajak yang tunduk pada Peraturan E-Faktur mulai dari 4 Desember, yang mengharuskan penerbitan dan penyimpanan faktur pajak dan pemberitahuan debit dan kredit terkait secara elektronik.
Tahap kedua akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal Januari 2022, karena akan mengkonsolidasikan integrasi antara sistem elektronik wajib pajak, sistem zakat, pajak dan bea cukai.
Sementara itu, otoritas meminta masyarakat untuk mengunjungi halaman FATOORAH di laman webnya, untuk melihat semua detail sebelum proyek ini diimplementasikan.
Ada tiga langkah utama bagi wajib pajak yang harus taat terhadap peraturan FATOORAH. Yang berarti menghentikan penerbitan faktur tulisan tangan atau faktur yang diterbitkan secara manual melalui perangkat lunak.
Kedua, menciptakan kemampuan untuk menghasilkan dan menyimpan faktur secara elektronik melalui sistem E-faktur yang sesuai, yang dapat berupa mesin kasir, sistem cloud, atau perangkat lunak perencanaan sumber daya perusahaan (ERP).
Ketiga, faktur pajak yang disederhanakan harus menyertakan kode QR dan faktur pajak harus mencantumkan nomor PPN pembeli jika pembeli terdaftar sebagai wajib pajak PPN.[]
Sumber: Saudi Gazette