Otoritas Umum untuk Zakat dan Penghasilan (GAZT) memastikan bahwa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak akan diterapkan untuk pelanggaran lalu lintas.
Akun resmi GAZT di Twitter, menyampaikan hal ini terkait banyaknya pertanyaan terkait pembayaran pelanggaran lalu lintas dengan pajak yang akan diberlakukan tahun 2018.
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai membicangkan tentang pengenaan PPN atas pelanggaran lalu lintas, tetapi hal ini telah dibantah resmi oleh GATZ.
Sebagaimana yang telah diketahui, GATZ mulai memberlakukan PPN pada hari Senin, 1 Januari 2018, untuk barang dan jasa sebesar 5%.
Artikel terkait pelaksanaan PPN di Arab Saudi:
- Daftar barang dan jasa yang dikenai PPN / VAT di Arab Saudi.
- Biaya transfer uang dikenai pajak 5%.
- Pulsa telpon pra dan pasca bayar akan dikenai pajak 5%.
- Penarikan uang di ATM tidak dikenakan PPN.
- Cara memastikan pajak atas barang atau jasa yang dibayar.
- Aplikasi di iPhone untuk menghitung PPN.
jalal