Pemerintah daerah di wilayah perkotaan dan pedesaan Arab Saudi mulai mengaktifkan mekanisme untuk memantau laporan terkait pembuangan sampah dari dalam kendaraan ke sembarang tempat, bukan tempat buang sampah semestinya.
Sanksi denda dikenakan kepada pelanggar sesuai dengan peraturan berkisar mulai dari 200 Riyal hingga 1.000 riyal. Hukuman ini akan dikenakan bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan sambil berjalan kaki atau dari jendela kendaraan.
Denda terbesar 2.000 riyal akan dikenakan bagi mereka yang meninggalkan, membuang, mengubur, atau membakar sampah di taman dan hutan.
Di wilayah Hail, prosedur pelaporan kendaraan yang melanggar di dalam kota telah dimulai, sebagai langkah tegas sebagai upaya nasional menuju lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Kementerian Baladiyah Saudi juga telah menyediakan metode pelaporan yang langsung dan mudah, di antaranya melalui aplikasi Tawakkalna dan Balady.
Pengacara Salman Al-Ramali menegaskan kepada Okaz bahwa memoto pelanggaran dianggap sebagai alat bukti yang sah secara hukum, asalkan jelas dan langsung memperlihatkan kejadian tersebut. Terutama jika itu mencakup rincian tentang gambaran atau tindakan yang dilakukan.
Dia juga menjelaskan, instansi terkait akan menggunakan rekaman foto-foto tersebut untuk dimasukkan dalam sebuah pelanggaran ke dalam sistem pemantauan kota, sehingga warga masyarakat bisa berperan aktif dalam pemantauan lingkungan.[]