Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi tidak lama lagi akan merilis program baru yang akan menghubungkan antara asuransi tenaga kerja domestik dengan kontrak kerjanya.
Kementerian SDM bekerja sama dengan Bank Sentral Saudi (SAMA), akan mulai menerapkan untuk asuransi pada kontrak kerja saat mempekerjakan pekerja rumah tangga.
Langkah besar ini akan membawa beberapa keuntungan baik bagi pekerja rumah tangga maupun bagi majikan mereka.
Prosedur untuk asuransi kontrak kerja pekerja rumah tangga ini menghubungkan perusahaan asuransi ke platform eksklusif “Musaned” untuk rekrutmen pekerja rumah tangga.
Ada beberapa ketentuan yang ditujukan untuk melindungi hak dan memenuhi kewajiban baik pekerja rumah tangga maupun majikannya.
Di antaranya dengan asuransi, majikan dapat menerima kembali biaya perekrutan jika terjadi kasus pekerja kabur atau tidak masuk kerja di sisa masa kontrak setelah berakhirnya tiga bulan percobaan.
Jika pekerja melarikan diri, jatuh sakit, meninggal dunia, atau ingin tidak menyelesaikan masa kontrak kerja, maka akan ada asuransi yang melindungi hak-hak majikan, yang harganya akan lebih rendah dan terjangkau bagi semua orang.
Adapun bagi pekerja di sektor ini, mereka akan diberikan kompensasi atas gaji mereka yang telah jatuh tempo jika majikan tidak segera membayarnya.
Kebijakan ini juga menjamin manfaat untuk pekerja, termasuk santunan jika terjadi cacat tetap, total atau sebagian akibat kecelakaan. Serta santunan dalam hal pekerja tidak menerima gaji karena majikan meninggal dunia atau tidak mampu melakukan pekerjaan.
Menurut Pasal 6 Peraturan untuk pekerja sektor domestik dan mereka yang sederajat, pekerja wajib melakukan pekerjaan yang disepakati dan menuruti perintah majikan dan anggota keluarganya dalam hal ini, dan tidak menolak untuk bekerja atau meninggalkan layanan tanpa alasan yang dibenarkan.
Peraturan juga mengatur beberapa hal berikut ini:
- Pekerja harus menjaga harta milik majikan dan anggota keluarganya, dan tidak membahayakan anggota keluarga, termasuk anak-anak dan orang tua.
- Pekerja harus menjaga rahasia majikan dan anggota keluarga dan tidak mengungkapkannya kepada orang lain.
- Pekerja tidak boleh bekerja untuk keuntungan pribadinya sendiri atau merugikan martabat majikan dan anggota keluarga dan ikut campur dalam urusan mereka.
- Pekerja harus menghormati agama Islam, mematuhi peraturan yang berlaku di Kerajaan, serta kebiasaan dan tradisi masyarakat Saudi, dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang membahayakan bagi keluarga.
- Majikan dilarang menugaskan pekerja rumah tangga selain pekerjaan yang telah disepakati kecuali untuk kebutuhan tertentu, dengan ketentuan bahwa pekerjaan yang ditugaskan tidak berbeda secara mendasar dari pekerjaan asal pekerja tersebut.
- Majikan tidak memberikan pekerjaan yang berbahaya dan mengancam kesehatan atau keselamatan tubuh atau mempengaruhi martabat pekerja.
- Upah yang disepakati harus dibayar pada setiap akhir bulan Hijriah, dan juga wajib membayar gaji secara tunai atau dengan cek, dan mendokumentasikannya secara tertulis kecuali jika pekerja rumah tangga ingin mentransfer upah tersebut ke rekening bank tertentu.[]
Sumber: SG