Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Hukuman Atas Pelaku Pelecehan Seksual di Arab Saudi

Hukuman Atas Pelaku Pelecehan Seksual di Arab Saudi

Sistem di Arab Saudi sangat tegas dalam menangani masalah pelecehan sebagaimana juga untuk semua kasus terkait sulukiyah (prilaku) atau tindakan apapun yang dapat berdampak besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

Di antara perilaku yang paling berbahaya adalah pelecehan seksual. Fenomena ini mengancam masyarakat Saudi, dan oleh karena itu Kerajaan telah membentuk sistem untuk memerangi kejahatan pelecehan, sebagai preventif mencegah timbulnya banyak dampak negatif pada korbannya. Di antara dampanya adalah secara psikologis.

Sistem yang dibuat di Saudi berkepentingan untuk mengurangi kejahatan serius ini, menghukum pelakunya, dan melindungi korbannya, secara individu, martabat, yang dijamin oleh sistem Islam dan hukum positif

Umrah Anti Mainstream
Promo

Apa Kejahatan Pelecehan di Arab Saudi?

Pasal 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pelecehan Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa tindak pidana pelecehan adalah setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang mengandung konotasi seksual yang dikeluarkan oleh seseorang kepada orang lain, yang menimbulkan kerugian bagi tubuhnya, kehormatannya, atau penghinaannya dengan cara apa pun, termasuk sarana teknologi modern.

Kejahatan pelecehan di Arab Saudi dapat digambarkan sebagai serangkaian tindakan seksual yang tidak diinginkan baik dengan serangkaian kata-kata yang melanggar privasi, tubuh, atau perasaan orang yang diserang.

Apa Hukuman Untuk Kejahatan Pelecehan di Arab Saudi?

Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Pelecehan di Kerajaan Arab Saudi mengatur bahwa pelaku tindak pidana pelecehan adalah dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 100.000 riyal Saudi, terlepas dari hukuman lain yang ditentukan oleh hukum Islam dan sistem lainnya.

Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa ancaman pidana atas kejahatan pelecehan di Arab Saudi adalah penjara paling lama 5 tahun, dengan denda paling banyak 300 ribu riyal Saudi, atau salah satu dari hukuman tersebut, jika pelaku mengulangi kejahatan yang sama atau jika kejahatan tersebut terjadi bersamaan dengan salah satu kejahatan berikut:

  • Jika korbannya adalah anak-anak.
  • Jika kejahatan terjadi di tempat kerja, sekolah, tempat tinggal atau panti jompo.
  • Jika pelaku dan korban berjenis kelamin sama.
  • Jika orang yang dituju tertidur, kehilangan kesadaran, atau tidak mampu bertindak.
  • Jika terjadi kejahatan pada saat krisis, bencana atau kecelakaan.

Putusan pidana yang sesuai dapat dipublikasikan atas biaya terpidana di satu atau lebih surat kabar lokal, dengan ketentuan publikasi tersebut dilakukan setelah penetapan akhir putusan.

Baca lebih banyak نظام مكافحة جريمة التحرش Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pelecehan Kerajaan Arab Saudi di sini.[]

lawyersafran

Umrah Anti Mainstream
Promo