Pada 16 Januari 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan hukuman mati dengan qishash terhadap seorang pelaku kejahatan, Sayyid Shobhi Al Din Sayyid Musa, berkewarganegaraan Mesir. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan Abdullah bin Muhammad bin Sholeh Al ‘Ushman, warga negara Saudi, dengan cara menembak hingga meninggal dunia.
Hukuman qishash ini, yang berlandaskan pada hukum syariat Islam, dilakukan setelah proses pengadilan yang panjang, termasuk banding dan pengesahan oleh Mahkamah Agung, serta diperkuat oleh Dekrit Raja.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siapa saja, termasuk warga negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di Arab Saudi, untuk mematuhi hukum setempat.
Arab Saudi memiliki sistem hukum berdasarkan syariat Islam yang tegas, terutama dalam menangani kejahatan berat seperti pembunuhan, pencurian, dan pelanggaran lainnya. Dalam hukum qishash, hukuman setimpal dijatuhkan kepada pelaku untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sebagai warga negara asing, termasuk warga Indonesia yang cukup banyak jumlahnya di Arab Saudi, penting untuk memahami bahwa setiap pelanggaran hukum, sekecil apa pun, dapat berdampak besar. Peraturan hukum di Arab Saudi dirancang untuk menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat, sehingga pelanggar akan menghadapi konsekuensi yang berat.
BACA: Nilai Uang Tebusan Pengganti Qishash
BACA: Di Arab Saudi, Semua Orang Bisa Dipenggal Kepalanya!
Bagi warga Indonesia yang bekerja, beribadah, atau tinggal di Arab Saudi, kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berujung pada kekerasan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Dalam kasus ini, tindakan menembak korban berujung pada hukuman mati bagi pelaku. Oleh karena itu, kendalikan emosi dan selesaikan konflik dengan cara damai.
Setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda. Sebagai tamu di negara lain, kita wajib menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut. Pelanggaran hukum, bahkan yang tidak disengaja, dapat membawa dampak besar bagi diri sendiri dan keluarga.
Sebelum bepergian atau bekerja di luar negeri, penting untuk mempelajari aturan hukum setempat. Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), menyediakan informasi dan panduan hukum yang dapat diakses oleh warga negara Indonesia.
Setiap tindakan yang dilakukan oleh individu di luar negeri akan mencerminkan citra bangsa. Dengan menjaga perilaku dan mematuhi aturan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga nama baik Indonesia.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan perlindungan kepada warga negara yang berada di luar negeri. Namun, perlindungan ini harus diimbangi dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum setempat. Masyarakat Indonesia di Arab Saudi juga diharapkan saling mengingatkan dan membantu sesama agar tetap berada di jalur yang benar.
Kasus hukuman qishash ini memberikan pelajaran berharga bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang harus dijunjung tinggi. Dengan menghormati hukum dan budaya setempat, kita dapat hidup aman, nyaman, dan terhindar dari masalah hukum di negara mana pun, termasuk di Arab Saudi. [abdurrahman].