Sebuah rapat panel Dewan Syura Arab Saudi mengajukan agar akad pernikahan untuk anak perempuan di bawah usia 18 tahun harus dibatasi dan disetujui oleh pengadilan yang khusus yang kompeten (urusan keluarga).
Permintaan tersebut disampaikan dalam serangkaian rekomendasi yang diajukan oleh Komite Urusan Islam dan Kehakiman pada sebuah penelitian yang berkaitan dengan perkawinan di bawah umur di sesi umum Dewan Shoura pada hari Senin (8/1).
Komite selanjutnya meminta Kementerian Kesehatan untuk menerima kursus pra-nikah untuk anak perempuan di bawah 18 tahun hanya jika diminta oleh pengadilan yang kompeten. Hal ini juga meminta Kementerian Kebudayaan, Informasi dan Urusan Islam untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam memberikan kesadaran tentang dampak buruk pernikahan anak di bawah umur.
Anggota dewan Dewan Syura Dr. Eqbal Darandari mengatakan kepada Arab News: “Komite tersebut menyetujui agar mereka yang berusia di bawah 18 tahun menyerahkan akad perkawinan mereka dan kursus pra-nikah ke pengadilan yang kompeten untuk memberikan rekomendasi.”
Dia melanjutkan, “Beberapa anggota Syura tidak setuju dengan keputusan ini, karena mereka percaya itu berarti kita membolehkan pernikahan di bawah umur. Yang lain menyarankan bahwa calo mempelai usia 16 sampai 18 tahun saja yang dapat disertakan hakim, sementara mereka yang di bawah 16 tahun tidak diberi izin menikah. Beberapa anggota menuntut hal ini juga diterapkan terhadap anak laki-laki di bawah umur juga.”
Darandari mengungkapkan bahwa dia termasuk di antara mereka yang percaya bahwa perlu ada batasan usia untuk pernikahan di bawah umur anak perempuan. “Banyak negara telah melegalkan perkawinan sampai usia 16 tahun sehingga saya tidak melihat adanya bahaya pada anak perempuan yang menikah pada usia tersebut.”
“Belum lagi, suara anak perempuan harus didengar dan pendapat mereka perlu dipertimbangkan. Saya tidak percaya kursus pra-perkawinan sudah cukup. Menurut pendapat saya, saya pikir kita memerlukan membentuk komite wanita, terdiri dari seorang dokter, pengacara, psikolog, dan pekerja sosial, yang mempelajari kondisi calon mempelai gadis, agar diberi rekomendasi dapat menikah atau tidak.” Jelas Darandari.
Dia melanjutkan, “mereka yang masih 15 tahun atau lebih muda, terancam mengalami gangguan fisik dan psikologis jika menikah terlalu dini, yang mungkin tidak sesuai untuk itu. Seharusnya ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan itu. Dan dalam kasus pernikahan pada usia tersebut, seorang gadis diberi hak untuk menuntut perceraian jika hal-hal yang tidak sesuai dan harus dijaga.” AN