Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi merilis edaran resmi berisi larangan penumpang pesawat terbang membawa air zam-zam dalam tas yang dibawa di bagasi.
Peraturan ini mulai efektif tangga 17 Mei 2022, setelah sebelumnya masih memungkinkan bagi penumpang pesawatnya membawa 5 liter botol air zam-zam.
Larangan ini berlaku di semua bandar udara di wilayah Arab Saudi dan untuk semua maskapai penerbangan.
GACA merujuk kepada Peraturan Penerbangan Sipil pasal 23 yang menekankan bahwa pelanggaran atas peraturan ini akan ditindak secara hukum.
Ini berlaku juga kepada jamaah umrah yang biasanya kembali ke Tanah Air melalui Bandara King Abdulaziz Jeddah. Tetapi diperkenankan membawa air zam-zam yang tidak dimasukkan ke dalam koper bagasi, dengan syarat dibungkus sesuai standar yang berlaku.[]
