Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh merilis penjelasan setelah Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menerbitkan edaran terkait penerbangan internasional. Berikut penjelasan KBRI Riyadh:
Sahabat PMI/WNI yang budiman,
Merujuk pada Edaran Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) tertanggal 27 Desember 2020, bersama ini dengan hormat diinformasikan sebagai berikut:
- Maskapai penerbangan telah kembali DIIZINKAN untuk mengangkut penumpang non-Saudi keluar dari wilayah Arab Saudi dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan yang berlaku;
- Dalam hal maskapai penerbangan tersebut adalah maskapai asing, maka awak pesawatnya tidak diizinkan keluar dari pesawat dan dilarang melakukan kontak fisik dengan para petugas di bandara Arab Saudi;
- Ketentuan (pemberian izin pengangkutan penumpang ke luar Arab Saudi) ini tidak berlaku bagi negara-negara yang ditemukan adanya kasus virus Covid-19 jenis/varian baru berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Kesehatan Arab Saudi yang kompeten.
Sebagai informasi tambahan dapat disampaikan pula:
- Otoritas Arab Saudi hingga hari ini BELUM mengizinkan kedatangan warga asing untuk masuk ke Arab Saudi;
- Saat ini terdapat beberapa maskapai penerbangan yang bersiap untuk melakukan penerbangan dari Jeddah ke Jakarta. Untuk itu, bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia khususnya bagi mereka yang punya final exit dapat segera berkomunikasi dengan agen penerbangan yang terpercaya.
Terima kasih
Sumber: FB KBRI Riyadh