Kerajaan Arab Saudi mengatur pernikahan warganya dengan warga asing dengan persayaratan yang cukup rigid, terutama bagi wanita Saudi. Termasuk aturan untuk pengajuan permintaan persetujuan bagi wanita Saudi yang berniat menikah dengan orang asing dari luar Kerajaan.
Berikut di bawha ini syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan untuk wanita Saudi yang akan menikah dengan pria non-Saudi dan berdomisili di luar Arab Saudi:
Pertama, pemohon dari calon pengantin pria harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan apabila ada hubungan kekerabatan sampai derajat pertama yang dibuktikan dengan dokumen, maka yang bersangkutan harus berusia sekurang-kurangnya minimal 21 tahun.
Kedua, profesi pekerjaan yang didaftarkan pada Departemen Catatan Sipil harus sesuai dengan pekerjaan saat pengajuan.
Ketiga, usia wanita Saudi tidak boleh melebihi dari 50 tahun.
Keempat, perbedaan usia antara dia dan pelamar non-Saudi tidak boleh lebih dari 15 tahun.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Pertana, mengajukan surat permohonan kepada Pemerintah Daerah (setingkat provinsi), diajukan oleh wali wanita Saudi atau perwakilan sahnya (salinan surat kuasa).
Kedua, fotokopi KTP tunangan dan wali.
Ketiga, jika calon pengantin telah bercerai, harus melampirkan salinan akta cerai.
Keempat, uraian pekerjaan yang memuat gaji yang telah disahkan oleh instansi yang menerbitkan dan telah disahkan oleh Kamar Dagang jika pegawai swasta. Jika tidak bekerja, lampirkan fotokopi surat keterangan pengangguran yang telah disahkan oleh wali kota dan kepolisian.
Kelima, calon suami harus ditunjuk dan dilampirkan salinan paspornya yang masih berlaku, dan harus beragama Islam.
Keenam, membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari negara asal pelamar yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di negaranya dan Kementerian Luar Negeri Saudi.
Ketuju, nembawa hasil tes toksikologi dari negara pelamar.
Kedelapan, surat keterangan pekerja pelamar.
Kesembilan, surat pernyataan dari pelamar bahwa ia tidak pernah menikah dengan wanita Saudi atau bercerai dengan wanita Saudi.
Kesepuluh, membawa bukti tempat tinggal di Arab Saudi (pemohon pernikahan).
Kesebelas, penjelasan lebih lanjut kepada kedua belah pihak informasi berikut; kualifikasi akademik/ spesialisasi/ tempat kerja/ jabatan saat ini/nomor telepon/nomor ponsel/ wilayah/ kota/ kabupaten/ jalan/ nomor gedung/ surat kabar dan platform elektronik yang diikutinya/ jumlah tahun pelanggan di surat kabar/ alamat media sosial Twitter/ Facebook/ email/ Instagram/ Snapchat/ lainnya)
Sumber: sharqiah