Ancaman denda sebesar SR 100 ribu dan hukuman penjara maksimal dua tahun akan dikenakan bagi orang-orang yang menampung pelanggar peraturan perburuhan dan imigrasi Arab Saudi.
Juru bicara kepolisian wilayah Madinah, Mayor Hussain Al-Qahtani, mengumumkan hal tersebut pada hari Senin (4/12) di tengah kampanye “A Nation without Violators” yang sedang digalakkan saat ini.
Dia juga menyampaikan bahwa kampanye di Madinah dilakukan operasi gabungan dari perwakilan Pertahanan Sipil, Otoritas Bulan Sabit Merah Saudi, Gubernur Madinah dan Departemen Tenagakerja dan Pembangunan Sosial.
Al-Qahtani menambahkan bahwa kampanye tersebut menyisir daerah yang disinyalir terdapat banyak ekspatriat ilegal. Dia menghimbau kepada para pelanggar agar menyerahkan diri kepada pihak berwenang atau akan ditangkap dengan tindakan yang diperlukan.
Pekan lalu, inspektur Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial melaporkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 119.850 ekspatriat ilegal dengan berbagai pelanggaran. Pihak berwenang menghimbau kepada seluruh ekspatriat agar selalu membawa Kartu Tanda Mukim (iqomah) dan dokumen terkait lainnya jika terjadi pemeriksaan polisi. AN