Cara menikah di setiap negara boleh berbeda, tetapi tujuannya haruslah sama, yaitu melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangga. Berikut sekilas tradisi menikah di Arab Saudi.
Seorang laki-laki di Saudi, jika telah cukup usia dan siap untuk berkeluarga, maka ibu atau saudara perempuannya mencarikan calon istri untuknya.
Setelah ada yang terpilih, kemudian dibagi informasi detail (maushufat) calon istri kepada anak laki-lakinya.
Jika setuju, selanjutnya berziarah ke rumah keluarga calon wanita untuk membicarakan mahar dan beberapa hal antar kedua keluarga.
Dilakukan proses nadzar syar’i, yaitu sang calon mempelai pria diperkenankan melihat wajah tunangannya.
Wanita di negeri Arab terkenal memasang mahar tinggi bagi calon suaminya. Tetapi, tentu ini tidak semuanya.
Terkadang orang tua calon mempelai wanita yang memberatkan syarat. Oleh karenanya, dianjurkan yang se-kufu’, kesepadanan atau sederajat dalam hal harta dan agama.
Jika proses musyarawah dan nadzar sukses, dilangsungkan akad nikah. Secara syar’i, kedua mempelai telah halal. Tetapi tradisinya, kedua pengantin tersebut baru memulai masa “pacaran.”
Selama masa “pacaran halal” tersebut, mereka tidak melakukan khalwat (berdua di tempat sunyi atau tanpa mahram). Layaknya pacaran di negeri kita, mereka melakukan proses saling mengenal, berkencan. Bedanya, di Saudi setelah menunaikan akad pernikahan.
Setelah masa tersebut usai dan keduanya merasa cocok dan sepakat, maka dilangsungkan pesta pernikahan. Jika gagal, mempelai pria berhak menerima kembali mahar yang telah diserahkan kepada istrinya saat akad.[]