Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan secara tegas sanksi hukum bagi pelanggar Peraturan dan Instruksi Haji, yang mulai berlaku sejak 1 hingga 14 Dzulhijjah 1446 H.
Berikut ancaman hukuman dan sanksi yang diberlakukan bagi siapa saja yang melanggarnya.
Pertama, denda maksimal 20.000 Riyal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran:
- Berangkat haji tanpa izin (tasreh).
- Pemegang visa kunjungan dalam bentuk apapun, memasuki atau mencoba memasuki kota Mekkah dan Masya’ir Haram atau tetap berada di dalamnya, mulai dari hari pertama bulan Dzulqaidah sampai dengan hari keempat belas bulan Dzulhijjah.
Kedua, denda maksimal 100.000 Riyal bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran:
- Setiap orang yang menawarkan visa kunjungan dengan semua jenisnya untuk mengerjakan dan berusaha berhaji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Suci Mekkah dan Masya’ir Haram, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Dzulhijjah. Denda tersebut akan dikalikan dengan jumlah orang yang telah diberikan visa kunjungan dengan semua jenisnya, dan yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di Kota Suci Mekkah dan Masya’ir Haram.
- Barangsiapa mengangkut atau mencoba mengangkut orang yang memegang visa kunjungan dengan tujuan mengantarkannya ke Kota Suci Makkah, mulai dari sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Dzulhijjah.
- Barangsiapa yang menampung atau berupaya menampung pemegang visa kunjungan semua jenis di tempat yang telah ditetapkan untuk akomodasi, hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, tempat penampungan jemaah haji, dan sebagainya, atau menyembunyikan mereka, atau memberi mereka bantuan apapun yang mengarah kepada mereka untuk tetap berada di Kota Suci Makkah, mulai sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Dzulhijjah. Hukumannya dilipatgandakan menurut jumlah orang yang dilindungi, disembunyikan, atau diberi bantuan.
Ketiga, deportasi bagi mereka yang menyusup untuk menunaikan ibadah haji dan pelanggar ke negaranya serta larangan memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
Keempat, meminta pengadilan yang berwenang untuk memutuskan dan menyita sarana angkutan darat yang terbukti digunakan untuk mengangkut pemegang semua jenis visa kunjungan ke Kota Suci Mekkah dan Masy’aril Haram, mulai sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Dzulhijjah.
Kementerian menghimbau seluruh warga untuk melaporkan pelanggaran terkait dengan Peraturan dan Intruksi Haji di atas, dengan menghubungi nomor 911 untuk wilayah Makkah Al-Karamah.[]