Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa pedoman yang harus dipatuhi jemaah haji sebelum dan setibanya di Arab Saudi.
Di antaranya mengingatkan para jamaah pentingnya membawa semua dokumen resmi saat tiba di bandara Arab Saudi untuk menyelesaikan prosedur perjalanan yang telah ditetapkan.
Jamaah juga dimnta berhati-hati saat menyimpan perangkat elektronik apapun di bagasi yang akan dibawa ke penerbangan.
Melalui infografis yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga meminta para jemaah untuk memastikan setiap barang bawaan harus sesuai dengan dimensi yang telah ditentukan. Selain disarankan untuk membubuhkan tanda pengenal yang berbeda pada setiap barang bawaan sebelum keberangkatan.
Adapun barang-barang yang dilarang saat bepergian dengan pesawat di antaranya kantong plastik, botol air dan bahan cair, juga koper yang tidak dibungkus dan tidak diikat. Membawa kardus yang dibungkus dengan kain juga dilarang.
Setibanya di Arab Saudi, jamaah harus mendeklrasikan uang tunai atau barang berharga yang nilainya lebih dari SR 60.000, termasuk dalam bentuk mata uang asing, hadiah, peralatan, perhiasan dan logam mulia.
Pernyataan barang berharga tersebut harus dilakukan saat memasuki atau meninggalkan Arab Saudi, dengan mengisi deklarasi bea cukai, jika membawa mata uang lokal atau asing atau barang apa pun yang nilainya melebihi SR 60.000.
Pengisian deklarasi pabean juga diwajibkan bagi jamaah haji yang membawa barang dalam jumlah komersial lebih dari SR 3.000, termasuk barang yang dilarang diimpor atau diekspor, seperti barang antik dan lain-lain.
Mereka yang tidak mau menandatangani dan mengisi pernyataan pabean harus mempertanggungjawabkan barang bawaannya, ingat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.[]
Sumber: SG