Kementerian Perkotaan dan Perumahan (Baladiya) Arab Saudi kembali menekankan toko penjual rokok untuk menaati persyaratan dan perizinan. Selain aturan kepada siapa produk dijual, ketentuan juga mengatur persetujuan dari Pertahanan Sipil yang harus diperoleh sebelum memperoses izin berdagang.
Perizinan lokasi dan ruang penjual rokok diwajibkan mengikuti persyaratan dan standar perencanaan, serta persyaratan spesifik harus dipatuhi. Di antaranya larangan menambah lokasi berjualan di luar batas tempat usaha yang telah diberi izin, seperti penggunaan trotoar umum atau daerah penyangga.
Di lokasi berjualan, pedagang dilarang memasang rambu peringatan atau segala cara yang mencegah kendaraan lain parkir di fasilitas umum dan tempat parkir.
Di antara aturan lainnya adalah kewajiban menyediakan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di dalam toko. Termasuk melarang masuk kepada siapapun yang berusia di bawah 18 tahun dan menjual rokok ke mereka yang di bawah 18 tahun.
Sebagaimana peraturan yang ditentukan oleh sistem anti-merokok di Arab Saudi, juga mengharuskan penjual meminta pembeli untuk menunjukkan kartu identitasnya untuk memastikan tidak di bawah umur.
Persyaratan Kementerian juga telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan produk rokok elektrik hanya boleh dipajang di rak yang telah ditentukan, melarang penempatan barang dan produk dalam bentuk displai dan memajang produk tembakau atau sejenisnya di bagian depan toko.
Baladiya Saudi menyatakan bahwa semua produk tembakau dan turunannya harus mematuhi spesifikasi standar yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (SFDA), serta tidak boleh memiliki atau memamerkan barang yang tidak diketahui asalnya atau mengandung informasi yang menyesatkan. Rokok harus dijual dalam kemasan tertutup dan dilarang dijual eceran perbatang (batangan).
Dilarang Menjual Roko Dengan Diskon dan Untuk Hadiah
Termasuk persyaratan Kementerian adalah melarang penjualan atau memajang produk tembakau yang mengandung tembakau mentah atau olahan atau turunannya dalam komposisinya.
Larangan termasuk dalam penurunan harga (diskon) tembakau atau turunannya atau ditawarkan sebagai bagian dari promosi gratis sebagai hadiah, bingkisan, atau dalam bentuk sampel.
Daftar aktivitas yang dilarang terkait dengan rokok di termasuk mengimpor, menjual atau menawarkan produk apapun yang memuat iklan tembakau dan turunannya, dan memastikan produk tembakau harus sehat dan bebas dari cacat produksi.
Kementerian menekankan larangan penjualan eceran “produk tembakau perkilo atau bagiannya, dan penjualan harus sesuai dengan berat dan ukuran yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.”
Rokok Eleketrik: Taat Terhadap Satu Aturan yang Seragam
Sesuai dengan persyaratan, wadah cairan rokok elektrik harus tertutup rapat, sehingga cairan tidak bocor keluar, dan dilarang mengisi cairan tembakau ke dalam produk rokok elektrik.
Kementerian melarang mereka yang berusia di bawah umur yang ditentukan dalam Sistem Anti-Rokok untuk menjual produk tembakau atau menguji produk untuk karyawan.
Adapun pengaturan lingkungan kerja di perusahaan sektor swasta harus tunduk kepada peraturan dan persyaratan mengikuti panduan terpadu yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial. Di antaranya terkait tempat istirahat karyawan dan kursus pelatihan, air, seragam, dan persyaratan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian, pekerja wajib memakai pakaian luar yang bersih, sopan dan sesuai dengan tugasnya. Dan seluruh pekerja wajib menjaga kebersihan diri dan menjaga kebersihan badan, pakaian, rambut, kuku, dan tidak menggunakan fasilitas perdagangan untuk tempat tinggal. [okaz]