Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Pekerja Migran Indonesia: Keluar Dari Kandang Singa Masuk Ke Mulut Buaya

Kira-kira itulah gambaran Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selalu dielu-elukan sebagai pahlawan devisa dalam ceramah oleh pejabat negara di forum-forum formal, seminar atau acara seremonial lainnya.

Pepatah tersebut artinya kurang lebih “baru lepas dari satu masalah, tetapi masuk lagi ke masalah yang lain.” Atau untuk menggambarkan seseorang yang baru saja keluar dari situasi genting hanya untuk mendapatkan ke lain situasi genting.

Kondisi ini tepat digambarkan setelah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan dan melaksanakan skema baru KUR bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada hari ini (Selasa, 15/3/2022).

Umrah Mandiri
Promo

KUR kependekan dari Kredit Usaha Rakyat, yaitu salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Benny Rhamdani Kepala BP2MI dalam sambutanmya menyatakan bahwa saat ini berada di “era baru,” perubahan dari BN2TKI menjadi BP2MI, sebagai konsekuensi perubahan undang-undang.

“Kita sedang menghadapi dua kejahatan besar dalam masalah penempatan PMI, yang pertama adalah kejahatan penempatan ilegal yang dilakukan oleh sindikat dan mafia, mereka adalah kelompok yang mengambil keuntungan dari bisnis kotor yang menjijikkan,” tegasnya.

Benny melanjutkan, “Selain kejahatan penempatan ilegal, ternyata kita sedang berperang dengan sindikat kedua, yaitu sindikat ijon renten. Mereke berpesta pora mengambil keuntungan, meminjamkan uang kepada para PMI, atas nama untuk modal, dengan bunga yang sangat-sangat tinggi.”

Apa yang dipaparkan Benny di atas benar adanya, dan fokus di acara Launching dan Sosialisasi KUR, skema terbaru memberikan exit strategy memerangi rentenir yang memberikan pinjaman kepada PMI dengan bunga fantastis, 28% hingga 35%.

Maka KUR terbaru ini dianggap “progresif revolusiener” yang mampu memutus mata rantai praktik ijon rente yang selama ini memberatkan dan menyengsarakan PMI.

Benny memastikan bahwa KUR ini “hanya” membebani PMI dengan bunga 6%, jauh memotong bunga yang berlipat-lipat sebelumnya.

Keluar Dari Kandang Singa Masuk Ke Mulut Buaya

Inilah bentuk nyata bahwa skema dengan bunga prosentase sebesar maupun sekecil apapun, tetap sama hukumnya dalam agama Islam; ribawi.

Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Silahkan baca lebih detail tentang riba di: https://konsultasisyariah.com/2207-riba-haram.html

Umrah Anti Mainstream
Promo

Meskipun telah dikurangi beban prosentase bunga (baca: riba) menjadi kecil, tetap saja sama kedudukannya dalam kaca mata agama Islam. Karenanya, tawaran pinjaman dari bank seperti ditelan buaya setelah dibebaskan dari singa (ijon renten).

Solusi Purna PMI Menjadi Pengusaha Tanpa Berhutang

Presiden Komunitas Tangan Di Atas (TDA) 7.0, Ibrahim M Bafaqih memberikan solusi bagi PMI yang ingin menjalankan wirausaha tanpa harus berhutang ke bank.

Ibrahim menyampaikan bahwa tidak sedikit PMI yang kembali ke Indonesia berhasil menjadi pengusaha tanpa terlibat dengan bank. Dia juga mengingatkan tidak perlu meminjam uang (modal) ke bank.

Di antara tips untuk membangun usaha, diperlukan lingkungan atau komunitas untuk saling membantu bukan hanya dari sisi modal usaha, tetapi sharing informasi, ilmu, strategi dan seterusnya.

Ibrahim juga mengingkatkan bahwa ada “mental block” bagi siapa saja yang akan memulai usaha, maka perlu dipatahkan dan direncanakan.

Lantas dari mana modal untuk memulai usaha? Presiden TDA 7.0 ini memberikan solusi komprehensif berdasarkan pengalaman pribadi dan komunitasnya, simak lebih jelas pemarannya di video di bawah ini: