Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Indonesia Berencana Mengirim Tenaga Kerja Domestik ke Arab Saudi

Indonesia Berencana Mengirim Tenaga Kerja Domestik ke Arab Saudi

Komisi IX DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pelindungan Pekerja Indonesia/BP2MI Migran, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan RI, Atase Ketenagakerjaan di Arab Saudi.

Acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Komisi IX DPR RI Channel, membahas beberapa agenda, di antaranya:

1. Membahas rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi;

Umrah Mandiri
Promo

2. Membahas implementasi tata kelola pelindungan yang komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan, selama bekerja dan kepulangan ke tanah air;

3. Membahas penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dalam hal pengawasan dan perlindungan serta integrasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi;

4. Membahas mekanisme pemberian bantuan hukum dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan kekerasan;

5. Evaluasi penanganan PMI yang menjadi korban TPPO khususnya di negara Kamboja, Myanmar dan Laos.

Berikut ini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran/BP2MI dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Senin, 28 April 2025:

  1. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Goverment to Goverment/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi
  2. Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) segera memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimun, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional.
  3. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) untuk mengoptimalkan tata kelola pelindungan PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja dan setelah bekerja serta memberikan bantuan hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan hukum melalui: 
  1. Sistem layanan pengaduan 24 jam (Crisis Centre KP2MI)
  2. Koordinasi pendampingan hukum di negara penempatan dengan K/L terkait
  3. Peningkatan kapasitas SDM dan kerja sama lintas kementerian/lembaga
  4. Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) dan K/L terkait untuk memperkuat pencegahan terhadap PMI non prosedural dan PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  5. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja hari ini paling lambat 5 Mei 2025.

Sumber: Komisi IX DPR RI Channel