Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Media Sekuler dan Anti Saudi Satu Suara Menyelewengkan Fatwa Syaikh Abdullah al-Mutlaq Tentang Abaya di Arab Saudi

Media Sekuler dan Anti Saudi Satu Suara Menyelewengkan Fatwa Syaikh Abdullah al-Mutlaq Tentang Abaya di Arab Saudi

Dalam beberapa hari terakhir media massa ramai mengangkat berita fatwa Syaikh Prof. Dr Abdullah al-Mutlaq, anggota Kibar Ulama Arab Saudi, sekaligus Penasehat ad-Diwan al-Maliky. 

Fatwa Syaikh Abdullah yang menarik perhatian dunia Islam tersebut adalah tentang pemakaian abaya bagi wanita di Arab Saudi. Fatwa yang disampaikan oleh beliau merupakan jawaban dari seorang penanya yang disiarkan langsung di radio Nidaaul Islam dalam sebuah acara rutin mingguan “Studio al-Jumu’ah” (Jum’at, 9/2).

Selang satu hari (Sabtu, 10/2) setelah siaran di radio tersebut, media online Arab Saudi berbahasa Ingris seperti Arabnews, Saudi Gazzete, dan tidak ketinggalan yang berbahasa Arab seperti alarabiya dan almowaten mengangkat judul “Anggota Kibar Ulama Saudi Tidak Mengharuskan Wanita Saudi Mengenakan Abaya,” atau yang semisal.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Sehari setelahnya (Ahad, 11/2), media internasional mengeksposnya dengan semangat yang sama, termasuk media online berbahasa Indonesia.

Akan tetapi, pada hari Ahad (11/2), setelah beredar luas di Timur Tengah, Syaikh Abdullah merilis taudhih (penjelasan) tentang apa yang disampaikannya di acara radio tersebut. Sayangnya, tidak semua media sudi menerbitkan klarifikasi Syaikh Abdullah tersebut. Termasuk portal berbahasa Indonesia seperti merdeka, cnnindonesia, sindonews, dan lain-lain.

Benarkan Apa Yang Diberitakan Media Tentang Fatwa Wanita Saudi Tidak Harus Mengenakan Abaya?

Judul berita yang muncul di media online di antaranya:

Dan lain-lain dengan judul sejenis, yang merupakan terjemahan dari kebanyakan media online berbahasa Inggris.

Judul berita demikian, ingin menggiring opini pembacanya bahwa saat ini Arab Saudi mulai terbuka, lebih modern atau dianggap memasuki babak baru yang memberikan kebebasan yang lebih luas bagi wanitanya.

Terbukti, berita ini dikait-kaitkan dengan reformasi hukum yang terjad di Arab Saudi, seperti diizinkannya wanita menyetir dan menghadiri acara olah raga di stadion.

Sejatinya, isi fatwa yang disampaikan Syaikh Abdullah tidaklah seperti yang dimaksud media-media sekuler di atas.

Syaikh Alawi bin Abdulqadir Al-Saqqaf, pengasuh web dorar.net, saat ditanya terkait fatwa tersebut, merespon, “ya, saya telah mendengarkan perkataan Syaikh Abdullah al-Muthlaq, hafizahullahu, tentang abaya yang membuat pembenci abaya terbang (karena seakan-akan mendapat dukungan -ptn), akan tetapi saya tidak menemukan apa yang mereka pahami dan inginkan, mereka justru memutarbalikkan fatwa Syaikh Abdullah.”

Promo

Syaik Abdullah sebenarnya menjelaskan jenis abaya di Saudi dan pakaian muslimah pada umumnya di dunia:

“Pakaian abaya yang menutup pundak, jika itu lebar dan menjulur menutup seluruh badan, maka itu tidak mengapa, sama saja dijulurkan dari pundak atau dari kepala. Sementara 90 persen muslimah dunia tidak mengenakan abaya model seperti ini dan bahkan tidak mengenalnya. Adapun kita mengetahui wanita di sini mengenakannya.

Abaya merupakan pakaian penutup aurat yang termasuk jilbab sebagaimana firman Allah: ““Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59).

Akan tetapi jika seorang wanita menutup dirinya, baik dengan abaya yang dijulurkan dari kepala maupun dari pundak, atau selain dengan cara itu, maka tidak mengapa, yang (penting) dimaksud adalah menutup aurat.

Dari pemaparan di atas, Syaikh Alawi menyimpulkan bahwa yang dimaksud Syaikh Abdullah Muthlaq adalah abaya yang dipakai wanita di Saudi saat ini merupakan jenis abaya yang menjulur dari kepala menutup seluruh badan, yang tidak harus dikenakan sama oleh seluruh wanita di negara dan belahan dunia lainnya.

Taudhih Syaikh Abdullah Mutlaq 

Melalui akun resmi twiter, Syaikh Abdullah merilis klarifikasi atas pembelokan berita di media massa terkait fatwanya. Beliau dengan tegas menyatakan tidak pernah menyeru wanita untuk menanggalkan abaya, tetapi fatwa yang dimaksud merupakan seruan umum kepada wanita di seluruh dunia mengenakan pakaian yang menutup aurat yang sesuai syariah Islam, yang tidak harus sama dengan model abaya.

Yang menjadi keharusan adalah menutup aurat dengan syarat-syaratnya, seperti lebar dan tidak membentuk bentuk tubuh. Adapun abaya merupakan salah satu model pakaian wanita yang bisa dikenakan sebagai penutup aurat.

Jadi, tidak ada sama sekali maksud dari fatwa Syaikh Abdullah sebagaimana judul-judul berita yang tersiar di media sekuler dan para pembenci cara abaya wanita Saudi saat ini.

Berikut rekaman fatwa Syaikh Abdullah Muthlaq di atas:

Teks bahasa Arab:

عباءة الكتف إذا كانت واسعة وعليها طرحة ساترة فلا بأس بذلك، سواء كانت على الكتف أو على الرأس مع أن أكثر من 90% من المسلمات الملتزمات في العالم الإسلامي ما عليهن عبايات ولا يعرفن العبايات ونحن نراهم في مكة والمدينة نساء ملتزمات من حفظة القرآن ومن الداعيات إلى الله لكن ما عندهم عبايات ولهذا ما نلزم الناس بالعبايات، العباية ستر وهي داخلة في الجلابيب التي قال الله تعالى { يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما } لكن إذا سترت المرأة نفسها سواء سترت بعباية على الرأس أو بعباية على الكتف أو بغير ذلك فالحمد لله ، المقصود الستر

Taudhih resmi dari Syaikh Abdullah Muthlaq:

*) dari berbagai sumber