Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Ketika Media Menulis Berita Peraturan Masjid di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan

Ketika Media Menulis Berita Peraturan Masjid di Arab Saudi Selama Bulan Ramadan

Media mainstream di Tanah Air mengangkat berita surat edaran Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi sebagai persiapan masjid-masjid di seluruh Saudi menghadapi bulan Ramadan. Ada yang menulis sebagai aturan baru atau juga mengaitkannya dengan MBS.

Lebih dari itu, beberapa akun netizen di media sosial menyebarkannya menjadi konten dengan tambahan: “MUNGKIN INI TANDA DUNIA AKHIR ZAMAN.”

Apa kira-kira yang dimau media dan netizen menaruh perhatian dengan instruksi khusus tersebut yang kerap diulang-ulangi setiap tahun menjelang Ramadan?

Promo

Pertanyaan ini penting dilontarkan, mengingat kesan framing media yang sangat kental, terbukti banyak netizen yang mencoba mencari tahu kebenaran kebijakan tersebut saat membaca judul provokatif “peraturan baru, anak-anak dilarang ke masjid, tidak boleh berbuka puasa di masjid,” hingga klaim “kebijakan baru di zaman MBS.”

Yang perlu disayangkan juga, media banyak mengutip dari sumber media luar Arab Saudi daripada mengutip langsung dari sumber primer, dari pihak yang merilis surat edaran tersebut, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi.

Aturan khusus selama Ramadan ini, merupakan bukti kesungguhan dan perhatian Kerajaan Arab Saudi untuk melayani umat Islam saat beribadah di masjid selama bulan penuh barokah, Ramadan.

Mari kita baca secara utuh instruksi khusus untuk masjid-masjid di bawah naungan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi di bawah ini, sungguh benar-benar menunjukkan peran dan usaha pemerintah Saudi untuk memberikan yang terbaik di bulan terbaik:

Pertama, imam dan muadzin lebih ditekankan agar lebih berdisiplin dalam menjalankan tugasnya, di antaranya tidak absen kecuali karena hal yang sangat mendesak dan telah menunjuk penggantinya atas persetujuan kementerian.

Kedua, mematuhi waktu adzan dan iqamah sesuai kalender Ummul Qura, terutama adzan shalat Isya dikumandangkan pada waktu yang telah ditentukan selama bulan Ramadhan (yaitu 2 jam setelah adzan Maghrib, sebagaimana biasanya).

Ketiga, memperhatikan kondisi orang yang melaksanakan shalat tarawih, di antaranya waktu akhir shalat tahajud di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hendaknya tidak terlalu mendekati waktu adzan subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

Keempat, menekankan untuk mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam doa qunut saat tarawih, yaitu tidak terlalu panjang dan membaca doa yang ma’tsurah. Termasuk menghindari membebani (takalluf) jamaah secara berlebihan dengan lantunan dan melagukan doa.

Kelima, anjuran membaca buku-buku yang bermanfaat bagi jemaah masjid, sebagaimana surat edaran yang terkait dengan ini.

Promo

Keenam, tidak diperkenankan untuk merekam video aktivitas imam dan jamaah selama shalat dan tidak menyiarkannya di media mana pun.

BACA: Peraturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Di Arab Saudi Sudah Lama Ditetapkan

Ketujuh, imam bertanggung jawab atas kegiatan i’tikaf, memonitor agar tidak terjadi pelanggaran, mengetahui tentang data jamaah yang i’tikaf, serta meminta persetujuan majikan (kafil) bagi warga non-Saudi yang akan melaksanakan i’tikaf.

Keenam, dilarang mengumpulkan dana dan membuat tempat khusus sementara, seperti pendirian tenda untuk acara buka puasa bersama. Jika masjid menyelenggarakan buka bersama, maka dapat diadakan di halaman masjid di bawah tanggung jawab imam dan muadzin. Termasuk bertanggung jawab atas kebersihan tempat acara buka bersama tersebut.

Ketujuh, mengimbau kepada jamaah laki-laki maupun perempuan untuk tidak membawa anak-anak kecil (yang belum mengerti melaksanan shalat), karena hal itu akan mengganggu jamaah dan menyebabkan kehilangan kekhusyuan shalat.

BACA: Media Menulis Judul Berita Larangan Membawa Anak-Anak Masuk Ke Dalam Masjid Selama Bulan Ramadan Di Arab Saudi

Kedelapan, pentingnya mengarahkan pengurus masjid dan lembaga pemeliharaan untuk melipatgandakan usaha dan pekerjaan dalam kebersihan dan persiapan masjid, di antaranya untuk memastikan kebersihan ruang sholat wanita di masjid.

Pihak kementerian akan menugaskan pengawas yang akan mencatat dan memberikan laporan harian sebagai upaya memastikan peraturan di atas berjalan sesuai arahan dan memberikan solusi jika terdapat masalah yang perlu diatas dengan segera.[]

Sumber: Web Resmi Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi