Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Cara Pemerintah Saudi Membuat Kebijakan Untuk Kesehatan Warganya

Cara Pemerintah Saudi Membuat Kebijakan Untuk Kesehatan Warganya Beberapa produk minuman yang terbuat dari gula yang dikenakan pajak 50% di Arab Saudi. sumber: Al-Arabiya

Mulai 1 Desember 2019, Pemerintah Arab Saudi melalui Badan Zakat dan Devisa (GAZT), menerapkan tambahan pajak sebesar 50% untuk produk yang terbuat dari gula. Kebijakan ini memicu naiknya harga minuman jus, creamer, dan beberapa produk kemasan yang mengandung gula di seluruh Arab Saudi.

Beberapa hari sebelum penerapan pajak tambahan tersebut, pusat perbelanjaan, di pasar dan toko, sosialisasi dilakukan dengan memasang banner yang berisi informasi kenaikan harga minuman berpengaruh kepada kesehatan tersebut.

Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama negara Arab di Teluk yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC), setelah sebelumnya menaikkan harga minuman berkarbonasi dan penambah stamina. Jenis minuman ini juga dikenakan kenaikan pajak 50% yang sama.

Promo

GAZT Arab Saudi menyatakan bahwa penambahan pajak ini untuk seluruh bahan minuman yang terbuat dari gula atau yang ditambahi dengan bahan gula; baik yang instan atau terkonsentrasi, bubuk, gel, ekstrak atau bentuk apa pun yang dapat diubah menjadi minuman.

Berdasarkan laporan kesehatan, mengosumsi minuman tersebut berdampak kepada sejumlah penyakit, seperti diabetes dan obesitas. Sebagai alternatifnya, masyarakat dapat menggantinya dengan buah-buahan segar yang bisa dibuat sebagai bahan jus alami yang kaya vitamin dan bermanfaat bagi tubuh.

GAZT juga mengatakan bahwa pajak tersebut berlaku selektif, tidak akan diterapkan pada minuman manis yang mengandung susu dan turunannya sebesar 75% atau lebih. Pajak juga tidak dikenakan untuk minuman manis yang terbuat dari buah alami dan minuman untuk kebutuhan medis. alrb

Info produk yang dikenai pajak 50% di Arab Saudi