Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Awas Pelanggaran Lalu Lintas! Denda Mulai Ratusan Hingga Ribuan Reyal.

Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat peraturan berlalu lintas di jalan raya dengan sanksi denda uang dan kurungan penjara.

Mulai saat ini, polisi lalu lintas (Moror) dilengkapi kamera untuk memotret setiap pelanggaran dan dikirimkan ke sistem Direktorat Lalu Lintas secara online.

Selain itu, kamera pemantau pelanggaran pengguna jalan raya disebar di banyak lokasi. Kamera canggih tersebut dapat memotret berbagai macam pelanggaran, seperti pelanggaran batas maksimal memacu kendaraan, menggunakan HP saat menyetir, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar garis bahu jalan, dan lain sebagainya.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Berikut jenis denda dan pelanggaran lalu lintas terbaru yang dirangkum dari ofisial website Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Pelanggaran Kecepatan

Ambang Batas yang Dilanggar Untuk Maksimal Kecepatan 120km/jam

  • Melewati 10-20 km/jam –> Denda 150-300 Riyal
  • Melewati 20-30 km/jam –> Denda 300-500 Riyal
  • Melewati 30-40 km/jam –> Denda 800-1000 Riyal
  • Melewati 40-50 km/jam –> Denda 1500-2000 Riyal
  • Melewati 50 km/jam –> Denda 1500-2000 Riyal

Ambang Batas yang Dilanggar Untuk Maksimal Kecepatan 140km/jam

  • Melewati 0-10 km/jam –> Denda 300-500 Riyal
  • Melewati 10-20 km/jam –> Denda 800-1000 Riyal
  • Melewati 20-30 km/jam –> Denda 1200-1500 Riyal
  • Melewati 30 km/jam –> Denda 1500-2000 Riyal

Ancaman Denda 5,000 – 10,000 Reyal

  • Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat2an terlarang, atau yang memabukkan.
  • Melakukan aktivitas di jalanan tanpa izin dari pihak berwenang.
  • Peternak membiarkan hewan ternaknya menyeberang bukan di tempat yang ditentukan tau tanpa koordinasi dengan pihak yang berwenang.
  • Menggunakan plat kendaraan tidak lazim.
  • Mengaburkan nomor rangka kendaraan.

Ancaman Denda 3,000 – 6,000 Reyal

  • Menerobos lampu lalu lintas saat lampu berwarna merah.
  • Menerobos bus sekolah saat menaikkan atau menurunkan anak-anak sekolah.
  • Merusak rambu-rambu lalu lintas, atau fasilitas pengatur jalan.
  • Tidak berhenti di check point atau tidak mengindahkan tanda berhenti di tempat-tempat tertentu.
  • Menggunakan peralatan yang tidak berizin di kendaraan atau memasang tanda atau stiker yang melanggar adab dan sopan santun.
  • Mengendarai kendaraan melawan arus jalan.
  • Mengendarai kendaraan dengan zig-zag di jalan raya.
  • Melakukan adu cepat (lomba) dengan mengebut di jalan raya.
  • Trailer atau kendaraan pengangkut barang tidak berjalan di lajur sebelah kanan di jalan yang memiliki beberapa lajur.
  • Pemilik hewan ternak tidak menjauhkan hewannya dari jalan yang dilarang dilaluinya.
  • Memasang lampu atau alat khusus yang diperuntukkan kendaraan petugas atau ambulans.
  • Menjalankan kendaraan berat di jalanan umum tanpa izin resmi.
  • Mengendarai kendaraan tanpa plat nomor kendaraan.
  • Mengaburkan plat nomor kendaraan.

Ancaman Denda 1,000 – 3,000 Reyal

  • Menjalankan trailer atau kendaraan berat masuk atau keluar kota di waktu-waktu yang tidak diizinkan.
  • Tidak memiliki izin menggunakan kendaraan yang dikendarainya.
  • Berhenti di perlintasan rel kereta api.
  • Mengangkut penumpang melebihi jumlah penumpang yang diizinkan.
  • Tidak dapat menunjukkan dokumen yang menunjukkan izin mengangkut barang pada kendaraanya.
  • Mengendarai kendaraan dengan plat nomor kendaraan yang kabur (tidak jelas).
  • Mengendarai kendaraan tanpa plat nomor bagian depan.
  • Tidak menyelesaikan prosedur modifikasi kendaraan.
  • Tidak merilis kendaraan yang diimpor dalam batas waktu yang ditentukan
  • Tidak mengenakan helm saat mengendarai motor.
  • Mengendarai kendaraan tanpa SIM atau ketika SIMnya disita.
  • Meninggalkan barang di jalan yang dapat membahayakan orang lain.
  • Tidak memberikan jalan bagi kendaraan petugas atau ambulans
  • Mengendarai kendaraan di bahu jalan atau trotoar atau di tempat yang dilarang.
  • Menurunkan atau menaikkan penumpang saat berjalan.
  • Menyeberang di jalan tol.
  • Melewati daerah yang dilarang untuk dilalui seperti tanjakan.
  • Trailer tidak memiliki lampu di bagian samping atau penutup barang yang diangkut.
  • Kendaran tidak menyalakan lampu di malam hari atau di saat cuaca yang membuat pandangan kurang jelas.
  • Tidak menempatkan plat nomor kendaraan pada tempatnya yg benar.
  • Berkumpul-kumpul di lokasi drift (atraksi mobil liar).
  • Mengangkut barang lebih jauh dari izin yang diberikan.
  • Mengubah atau menambah sesuatu pada kendaraan sehingga merubah bentuk aslinya.
  • Mengendarai kendaraan yang tidak lengkap dengan yang dibutuhkan seperti rem dan lampu atau yang semisal.
  • Memasang plat kendaraan tidak resmi.

Ancaman Denda 500-900 Reyal

  • Membuntuti mobil ambulans saat lampu daruratnya dinyalakan.
  • Tidak berhenti di tempat yang tepat saat lampu merah.
  • Tidak berhenti tepat sehingga menutup ruas jalan untuk lainnya.
  • Tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan dari kanan di saat waktu yang sama di perempatan jalan.
  • Tidak memberikan kesempatan bagi kendaraan yang melaju di jalan utama.
  • Tidak memperhatikan isyarat tangan petugas saat mengatur jalan raya.
  • Tidak mendahulukan kendaraan yang berada di dalam lingkaran putaran saat tidak ada lampu lalu lintas yang mengatur.
  • Tidak menyalakan lampu saat di dalam terowongan.
  • Menambah beban bawaan pada kendaraan melebihi yang diizinkan
  • Ambulans menyalakan lampu darurat di saat tidak membutuhkan.
  • Tidak memberikan kesempatan kepada kendaraan yang telah lebih dulu maju di perempatan jalan saat tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas.
  • Tidak mendahulukan kendaraan di belakangnya saat merubah arah di bundaran.
  • Tidak mempersilahkan kendaraan lain untuk maju saat berhenti yang menutup sebagian jalan.
  • Tidak mendahulukan kendaraan umum seperti bus saat melaju di jalan yang khusus disediakan.
  • Menaikkan penumpang bukan pada tempatnya.
  • Mengendarai kendaraan sambil memegang HP atau alat lainnya yang sejenis.
  • Parkir di lokasi yang dikhususkan orang disable (cacat).
  • Memasang tulisan, gambar atau informasi lain di kendaraan tanpa izin pihak berwenang.
  • Mengemudi kendaraan yang mencemari lingkungan di jalan umum.
  • Menutup kaca mobil dengan kaca film diluar ketentuan yg berlaku.
  • Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai izin fungsinya.
  • Tidak menutup barang bawaan dan mengikatnya dengan benar.

Ancaman Denda 300-500 Reyal

Promo
  • Tidak memperhatikan keselamatan saat berhenti mendadak di jalan raya.
  • Membuang sesuatu dari dalam mobil.
  • Memacu kendaraan dengan sangat lambat seakan-akan ada rintangan jalan.
  • Menggunakan lajur jalan yang bukan haknya.
  • Mengerem kendaraan secara mendadak tanpa ada sebab yang diperbolehkan.
  • Tidak memperhatikan laju kendaraan saat di pertemuan jalan.
  • Tidak memperhatikan batasjalan raya yang telah ditentukan.
  • Menyetel audio atau membuat kegaduhan di dalam mobil yang melanggar adab dan sopan santun.
  • Mengendarai kendaraan yang masa izin nya telah habis (expired).
  • Tidak menyediakan kursi khusus yang aman bagi anak kecil (balita).
  • Meninggalkan kendaraan di jalan menurun/tanjakan tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan.
  • Meninggalkan anak kecil di dalam mobil sendirian tanpa ada yang menemani.

Ancaman Denda 150-300 Reyal

  • Tidak menyalakan lampu indikator (sein) saat akan belok atau berpindah lajur.
  • Memundurkan kendaraan di jalan umum lebih dari 20 meter.
  • Mengendarai motor dengan memegang kendaraan lain atau membawa barang yang dapat membahayakan orang lain.
  • Menyalahi penggunaan lampu bagian depan (seperti menggunakan lampu jauh di tempat yang bukan semestinya).
  • Tidak membawa SIM saat mengemudi.
  • Membunyikan klakson sembarangan.
  • Tidak melakukan inspeksi kelayakan kendaraan secara berkala (fahs dauriy).
  • Melanggar rambu-rambu di sepanjang jalan raya.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Meletakkan sesuatu di dalam mobil yang menutupi pandangan sopir.
  • Tidak menjaga jarak antara mobilnya dengan mobil di depannya sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
  • Memacu kendaraan dengan cepat sehingga ban mengeluarkan suara (drift).
  • Berkerumun di lokasi kecelakaan lalu lintas.
  • Berhenti pada tempat yang salah saat di perempatan atau menutup jalan untuk pengendara yang akan berbalik arah.
  • Tidak memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku bagi kendaran trailer.

Ancaman Denda 100-150 Reyal

  • Mengendarai kendaraan di lokasi pasar yang tidak diperkenankan.
  • Meninggalkan kendaraan tidak terkunci dan dalam keadaan mesin hidup.
  • Tidak memiliki asuransi yang berlaku.
  • Menyeberang (memotong) jalan yang bukan haknya.
  • Tidak memperhatikan pejalan kaki yang tersedia tanda khusus bagi mereka.
  • Memarkir kendaraan di tempat yang bukan untuk parkir kendaraan.
  • Tidak memberikan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan terlebih dahulu.