Departemen Lalu Lintas Arab Saudi menyampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (15/12), bahwa batas minimal usia wanita yang dapat mengantongi Surat Izin Mengendarai (SIM) adalah 18 tahun. Jenis SIM ini untuk mobil roda empat (privat) dan sepeda motor.
Sementara untuk kendaran umum berpenumpang banyak dibatasi minimal berusia 20 tahun. Adapun bagi yang telah mencapai 17 tahun, diperbolehkan mendapatkan SIM sementara selama 1 tahun.
Pernyataan ini sebagai respon dari 40 pertanyaan lebih yang dilayangkan kepada Departemen Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Arab Saudi. Peraturan ini akan diikuti beberapa aturan tambahan terkait izin mengemudi bagi perempuan, yang akan dimulai pada bulan Juni 2018.
Perizinan mengemudi bagi wanita Saudi merupakan keputusan dari dekrit yang dikeluarkan Raja Salman, pada tanggal 26 September 2017 yang lalu.
Dekrit tersebut dikeluarkan untuk penerapan ketentuan peraturan dan rambu lalu lintas, termasuk penyamaan izin mengemudi bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, dektrit juga memerintahkan pembentukan komite tingkat tinggi kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial, untuk mempelajari pengaturan untuk penegakan hukum lalu lintas. AN