Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

KJRI Jeddah: Masa Berlaku Paspor Kini Bisa 10 Tahun

KJRI Jeddah: Masa Berlaku Paspor Kini Bisa 10 Tahun

Mulai tanggal 12 Oktober 2022, pemohon paspor akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Ketentuan ini akan berlaku bagi WNI yg berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Umrah Mandiri
Promo

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Biaya paspor masih sama, yaitu 100 Riyal untuk penggantian Paspor, 250 Riyal untuk penggantian paspor karena rusak, dan 390 Riyal untuk penggantian paspor karena hilang.

Sumber: KJRI Jeddah