Hari Kamis (1/9) ini, Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengumumkan bahwa ekspatriat di negara-negara Teluk Arab diizinkan untuk mendapatkan visa turis untuk masuk ke Kerajaan secara elektronik dan mengadakan perjalanan di seluruh wilayah Kerajaan, termasuk melakukan umrah.
Dalam rilis di akun semi Twitter Kementerian Pariwisata Saudi mengatakan bahwa pemegang izin tinggal di salah satu negara Dewan Kerjasama untuk Negara-negara Arab Teluk (GCC) dapat memasuki Kerajaan dengan visa turis elektronik.
Pengajuan visa turis ke Arab Saudi dapat melalui situs resmi penerbitan visa visitsaudi.com/visa.
Selain warga asing yang bermukim di GCC, izin ini juga berlaku bagi warga asing yang telah mengantongi visa dari Amerika Serikat, Inggris, atau salah satu negara Schengen.
Ini juga termasuk bagi warga yang memiliki izin tinggal permanen di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat dan Inggris.
Beberapa ketentuan yang disampaikan Kementerian Pariwisata untuk pengajuan visa turis ke Saudi di antaranya:
- Masa berlaku paspor lebih dari enam bulan;
- Memiliki izin tinggal di salah satu negara Teluk untuk jangka waktu tidak kurang dari tiga bulan;
- Profesi yang diizinkan untuk mengajukan visa turis ke Arab Saudi sesuai yang dipublikasikan di platform elektronik Kementerian;
- Keluarga ekspatriat derajat pertama (istri, anak dan orang tua) dapat ikut serta berkunjung ke Arab Saudi;
- Pekerja rumah tangga dapat berkunjung ke Arab Saudi dengan syarat bersama dengan majikannya (kafil).
Visa turis ke Saudi ini memungkinkan bagi pemegang izin yang bermukim di UEA, Bahrain, Kuwait, Qatar dan Oman. Visa dapat diajukan sekali (single) atau beberapa kali (multiple) dengan biaya 300 riyal (sekitar $ 80), ditambah dengan asuransi kesehatan.
Peraturan ini merupakan amandemen terbaru dalam peraturan visa kunjungan untuk tujuan wisata, karena kategori yang memenuhi syarat telah diperluas, dan lebih banyak pilihan disediakan bagi mereka yang ingin mengunjungi Kerajaan.
Amandemen tersebut juga mencakup pemegang visa Schengen, Amerika Serikat dan Inggris Raya, serta penduduknya.
Regulasi juga mengatur izin bagi pemegang visa turis atau bisnis dari Amerika Serikat, Inggris, atau Schengen, dengan syarat telah digunakan sekali untuk memasuki negara yang memberikan izin tersebut.
Izin ini termasuk bagi pemegang tempat tinggal permanen di Amerika Serikat, Uni Eropa dan Inggris, termasuk kerabat tingkat pertama dari pemegang izin tinggal tersebut dengan visa on arrival saat tiba di salah satu pintu masuk darat, laut atau udara Arab Saudi.
Pada 27 September 2019, Arab Saudi mengumumkan dimulainya visa turis elektronik dan pembukaan pintu Kerajaan bagi warga dari 49 negara tanpa pengajuan visa sebelumnya, termasuk 38 negara Eropa.
Arab Saudi membuka pintunya bagi wisatawan untuk pertama kalinya saat itu untuk menarik sejumlah besar wisatawan setelah absen dari peta pariwisata global selama beberapa dekade, meski tetap menerima jutaan peziarah dan jamaah umrah dari berbagai negara di dunia setiap tahun.
Sebelumnya Arab Saudi hanya menyediakan visa terbatas untuk pekerja tetap (ekspatriat), kunjungan bisnis, serta jamaah umrah yang memperoleh visa khusus yang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota kecuali Mekah dan Madinah.[]
Sumber: AlArabiya, Erem, asharq