Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Mengenal Paspor dan SPLP Sebagai Dokumen Perjalanan Yang Diterbitkan KBRI Riyadh

Mengenal Paspor dan SPLP Sebagai Dokumen Perjalanan Yang Diterbitkan KBRI Riyadh

Warga negara yang akan bepergian keluar negeri, tidak cukup hanya dengan membeli tiket pesawat terbang atau moda transportasi lainnya. Ada dokumen yang harus dimilikinya, yaitu paspor.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).

Paspor Indonesia berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Meskipun tidak ada sanksi denda jika melakukan pergantian paspor yang habis masa berlakunya.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Akan tetapi jika akan bepergian ke luar negeri, dihimbau masa berlaku paspor tidak kurang dari enam bulan. Hal ini untuk mencegah ditolaknya pemegang paspor saat akan memasuki negara tujuan.

Bagaimana jika paspor hilang atau rusak? Imigrasi Indonesia menjawab jika paspor hilang atau rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

Bagi warga Indonesia di Arab Saudi, mengurus paspor bisa dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

Bagi warga yang bermukim jauh dari kantor KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah, tidak perlu kuatir, karena KBRI Riyadh biasa mengadakan Pelayanan Kekonsuleran “Warung Konsuler” ke berbagai wilayah kerjanya (Riyadh, Sharqiya, Hudud Shamaliya, Arar, Al-Jawf, Hail, Qashim, Najran, Jizan dan Asir).

Demikian pula KJRI Jeddah memberikan pelayanan kepada WNI yang berdomisili di wilayah kerja KJRI (Makkah, Madinah, Tabuk, dan Al-Baha).

WNI Tanpa Identitas

Kemudian bagaimana jika WNI di Arab Saudi tidak memegang paspornya karena melarikan diri (hurub) dari tempatnya bekerja atau sebab lainnya? Bahkan bukan hanya paspor, tetapi juga tidak mengantongi iqamah (izin tinggal di Arab Saudi).

Status WNI seperti ini termasuk dalam kategori undocumented atau over stayer, yang rata-rata telah melampui masa izin tinggalnya di Saudi.

Mereka yang kurang bernasib baik ini tidak memungkinkan untuk kembali ke Tanah Air kecuali memiliki Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP ini diterbitkan oleh KBRI Riyadh bagi WNI yang berniat kembali ke Indonesia yang tidak memiliki iqamah dan paspor dikarena beberapa sebab seperti di atas.

Promo

Kedua dokumen perjalanan ini merupakan pelayanan kekosuleran yang diberikan oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Untuk lebih memahami lebih banyak terkait pelayanan ini, dapat ditonton video rekaman podcast bersama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Riyadh berikut ini: