Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Kementerian Sumber Daya Manusia: 11 Hak Pekerja Yang Pelanggarannya Merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kementerian Sumber Daya Manusia: 11 Hak Pekerja Yang Pelanggarannya Merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang A Saudi woman, Amira, who works in Aramco, refuels her car as she makes her way to her office in Dammam, Saudi Arabia, June 24, 2018. REUTERS/Hamad I Mohammed - RC17D69573A0

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi memperjelas hak-hak yang harus diperoleh pekerja, karena pelanggaran yang dilakukan oleh kafil (sponsor) merupakan salah satu bentuk perdagangan orang.

Kementerian menunjukkan bahwa hak-hak ini di antaranya pekerja harus menyimpan dokumen resminya sendiri, membaca kontrak sebelum menandatangani dan memperoleh salinannya, serta menolak menandatangani dokumen tanpa persetujuan pekerja.

Termasuk tidak memungut biaya keuangan untuk memperbarui dokumen resminya (ditanggung pihak yang mempekerjakannya), selain mendapatkan perlakukan yang baik dan manusiawi.

Umrah Mandiri
Promo

Hak-hak tersebut termasuk menolak bekerja untuk pihak lain kecuali sesuai dengan sistem yang berlaku, mendapatkan gaji tepat waktu, waktu istirahat selama bekerja, dan mendapatkan kontrak kerja tertulis atau terdokumentasikan sesuai dengan aturan Kementerian.

Dalam infografik daftar hak yang dirilis Kementerian, pekerja juga berhak memperoleh nilai tiket perjalanan, final exit dan layanan perpindahan.

Termasuk juga hak pekerja adalah menolak untuk bekerja di bawah sinar matahari atau dalam kondisi cuaca yang buruk tanpa mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan Kementerian.

Berikut infografik hak-hak pekerja di Arab Saudi: