Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi menegaskan bagi ekspatriat yang ingin merilis visa “Final Exit” diharuskan memiliki izin tinggal (iqamah) dengan masa berlaku minimal 30 hari.
Jawazat menghimbau kepada pemberi kerja atau kepala keluarga untuk memperbarui iqamah sebelum mengajukan permohonan penerbitan visa tersebut hingga masa berlaku minimal 30 hari.
Dirjen Paspor Saudi juga menyatakan, jika masa berlaku iqamah lebih dari 30 hari dan kurang dari 60 hari, visa final exit bisa diterbitkan dan masa berlaku visa adalah sisa masa berlaku Iqama. Jika masa berlaku iqamah 60 hari atau lebih, maka masa berlaku visa final exit memiliki masa berlaku selama 60 hari.
Jawazat mencatat bahwa majikan dan kepala keluarga dapat menerbitkan visa final exit bagi pekerja mereka atau anggota keluarga (dependen) kepala keluarga mereka melalui platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri “Absher atau Absher Business.”
Selain juga bisa melalui portal Muqeem bagi perusahaan, yang semua layanan elektronik tersebut gratis tanpa membayar biaya apapun. [SG]