Bagi warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi ketika izin tinggal (iqomah) sudah habis masa berlakunya, tentu menjadi kekhawatiran tersendiri.
Namun, baru-baru ini, pihak Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Kerajaan Arab Saudi mengumumkan aturan baru yang memberi kelonggaran bagi ekspatriat yang izinnya sudah habis, bahkan tanpa harus dideportasi.
Apa saja yang membuat seseorang bisa tetap tinggal meskipun izin tinggalnya expired? Berikut penjelasannya:
Hal-Hal yang Membolehkan Warga Asing Tetap Tinggal di Saudi Meski Izin Tinggal Habis
1. Permohonan Suaka Kemanusiaan
Jika seseorang mengajukan permohonan suaka kemanusiaan karena menghadapi bencana alam, perang, atau penganiayaan di negara asal, maka mereka tidak akan dideportasi meskipun izin tinggalnya telah habis. Suaka ini diberikan untuk melindungi individu yang dalam situasi darurat.
2. Pengajuan Pengaduan Resmi
Bila Anda merasa hak-hak Anda diabaikan atau dilanggar, misalnya terkait masalah pekerjaan atau hukum, dan Anda mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, maka Anda tidak akan langsung diusir. Pihak berwenang akan memproses pengaduan tersebut terlebih dahulu dan tidak akan dideportasi.
3. Kasus Hukum yang Sedang Diproses
Jika Anda terlibat dalam kasus hukum yang masih dalam proses pengadilan, maka Anda tidak akan diusir sampai kasus tersebut selesai dan ada keputusan pengadilan yang jelas.
Ketahui Juga, Ada Kasus-Kasus yang Mengharuskan Eskpatriat Dideportasi dari Arab Saudi.
Meskipun ada pengecualian, terdapat beberapa hal yang bisa membuat Anda harus dideportasi dari Arab Saudi, seperti:
1. Mengancam Keamanan dan Ketertiban Umum
Jika Anda terlibat dalam kerusuhan atau tindakan yang menghasut kekerasan dan kebencian, Anda akan langsung diusir. Keamanan negara adalah prioritas utama bagi pemerintah Saudi.
2. Pelanggaran Hukum Tinggal dan Bekerja
Bekerja tanpa izin atau bekerja di bawah sponsor yang salah juga bisa mengakibatkan deportasi. Maka pastikan Anda selalu mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam hal izin tinggal maupun pekerjaan.
3. Kejahatan Berat
Terlibat dalam kegiatan terorisme, penyelundupan narkoba, atau perdagangan senjata, serta kekerasan terhadap orang atau properti akan langsung berujung pada deportasi.
Tidak Ada Pengecualian Berdasarkan Diskriminasi
Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa semua pendatang di Arab Saudi, termasuk warga Indonesia, harus mematuhi hukum yang sama. Tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan asal negara atau status lainnya. Semua orang harus tunduk pada aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Bagaimana Dengan Pembaruan Iqomah Jika Anda Berada di Luar Saudi?
Sayangnya, jika Anda berada di luar Arab Saudi, Anda tidak bisa memperbarui izin tinggal (iqomah). Agar izin tinggal Anda tetap berlaku, Anda harus berada di dalam Kerajaan. Namun, jika Anda adalah kepala keluarga, Anda masih bisa memperbarui izin tinggal tanpa perlu kehadiran anggota keluarga lainnya.
Berapa Lama Proses Pembaruan Iqomah di Saudi?
Proses pembaruan izin tinggal bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada tingkat kesibukan Direktorat Jenderal Paspor. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengurus perpanjangan iqomah jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Kapan Izin Tinggal Bisa Dibatalkan?
Izin tinggal Anda bisa batal atau gugur jika Anda tidak membayar biaya perpanjangan tepat waktu, atau jika Anda terlibat dalam pelanggaran hukum. Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda selalu mematuhi semua kewajiban administrasi dan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Peraturan baru dari Jawazat ini memberikan kelonggaran bagi warga Indonesia yang tinggal di Saudi, terutama dalam kasus-kasus khusus. Meskipun demikian, tetaplah patuhi aturan yang ada agar masa tinggal Anda tetap aman dan nyaman.
Pemerintah Arab Saudi juga menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pendatang yang memerlukan bantuan, sementara tetap menjaga keamanan dan ketertiban negara.[Abdurrahman]
Sumber: saudi24.net