Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Kemendagri Saudi Pertegas Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Dan Perkumpulan Massa

Kemendagri Saudi Pertegas Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Dan Perkumpulan Massa

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis daftar sanksi pelanggaran pembatasan sosial dan perkumpulan massa. Peraturan ini sebagai penegasan prilaku sosial yang dapat berdampak tersebarnya virus corona.

Pelonggaran aktivitas di luar rumah dari jam 9 pagi hingga 5 sore, tidak berarti aktivitas bebas seperti saat sebelum terjadi pandemi corona.

Selama waktu tersebut, warga tetap diharuskan mengikuti langkah dan peraturan pencegahan tersebarnya coronavirus.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Di antara peraturan yang diberlakukan adalah pembatasan sosial (social distancing) dan bentuk perkumpulan lebih dari 5 orang.

Kamis (7/5) kemarin, Kemendagri Arab Saudi menegaskan peraturan tersebut dengan merilis daftar sanksi bagi pelanggarnya.

Denda mulai dari 5 ribu hingga 50 ribu reyal siap mengancam bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Berikut bentuk sanksi untuk setiap pelanggaran:

  • Denda 10.000 Reyal, jika mengadakan perkumpulan keluarga di dalam rumah, peristirahatan atau villa, lebih dari satu keluarga atau yang tidak tinggal dalam satu rumah.
  • Denda 15.000 Reyal, jika mengadakan perkumpulan non-keluarga di dalam rumah, peristirahatan, villa, atau tempat terbuka bagi warga satu distrik atau lainnya.
  • Denda 30.000 Reyal, bagi bagi siapa saja yang menyelenggarakan perkumpulan acara pesta pernikahan, undangan takziyah, seminar, dan sebagainya.
  • Denda 50.000 Reyal, bagi perkumpulan pekerja apapun di dalam rumah, gedung dalam konstruksi, peristirahatan, villa atau asrama karyawan.
  • Denda 5.000 Reyal, jika melakukan keramaian apapun di pertokoan atau pekerja di dalam maupun luar pusat perbelanjaan, melampaui batas yang ditentukan dalam tindakan pencegahan dan preventif.

Selain itu, sanksi denda dilipatgandakan jika mengulangi pelanggaran yang sama. Usaha di sektor swasta juga diancam ditutup mulai 3 hingga 6 bulan jika melakukan pelanggaran yang berulang. Jll