Direktorat Umum Lalu Lintas (Murur) Arab Saudi telah mengumumkan minimal ada 8 bentuk pelanggaran lalu lintas yang akan direkam oleh kamera pemantau jalan raya dan mulai diberlakukan mulai hari Ahad (4/6) besok.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang akan dipantau kamera di jalan raya dan sanksinya:
- Mengendarai mobil di bahu jalan dan trotoar atau jalur khusus yang dilarang dilalui kendaraan umum, sanksi denda mulai 1,000 sampai dengan 2,000 Reyal.
- Tidak menggunakan lampu yang seharusnya saat berkendara di malam hari atau dalam kondisi cuaca dengan jarak pandang yang tidak jelas, sanksi denda mulai 1,000 sampai dengan 2,000 Reyal.
- Truk dan kendaraan pengangkut barang besar tidak mematuhi aturan menggunakan jalur kanan di jalan yang memiliki beberapa lajur, sanksi denda mulai 3,000 sampai dengan 6,000 Reyal.
- Melanggar ramp metering, sanksi denda mulai 150 sampai dengan 300 Reyal.
- Mengendarai kendaraan dengan plat nomor yang tidak jelas atau rusak sebagian atau seluruhnya, sanksi denda mulai 1,000 sampai dengan 2,000 Reyal.
- Menghentikan kendaraan bukan pada tempatnya, sanksi denda mulai 100 sampai dengan 150 Reyal.
- Mengendarai truk besar, kendaraan pengangkut barang besar dan yang sejenisnya, masuk dan keluar dari kota di luar waktu yang telah ditentukan, sanksi denda mulai 1,000 sampai dengan 2,000 Reyal.
- Truk atau kendaraan pengangkut barang besar tidak melalui pemeriksaan timbangan, sanksi denda 5,000 Reyal.
Baca lebih banyak peraturan lalu lintas di Arab Saudi: https://saudinesia.id/?s=lalu+lintas+Murur