Hari Selasa (22/2) sore, Timnas Basket Putra Indonesia tiba di Jeddah untuk pertandingan kualifikasi Piala Dunia FIBA Window II melawan tim Arab Saudi.
Menurut laman FB KJRI Jeddah, selama empat hari ke depan Timnas akan tinggal di Hotel Holiday Inn Gateway Jeddah. Supporter Indonesia diizinkan memberikan dukungannya di King Abdullah Sport.
Jumlah suporter yang diizinkan untuk menyaksikan pertandingan tersebut sampai dengan 5000 penonton. Untuk ikut menyaksikan dan mendukung timnas basket Indonesia bisa mendapatkan tiketnya secara gratis di sini https://tinyurl.com/msauaj8d.
KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa proses internal di Bandara terdapat serangkaian prosedur dan terdapat salah seorang atlit yang membawa minuman mengandung alkohol yang ternyata dilarang oleh pihak Imigrasi Saudi. Setelah mendapat bantuan tim protokol KJRI Jeddah atlit tsb bisa ikut bergabung dengan rekan lainnya.
Bagaimana aturan minuman yang mengandung alkohol di Arab Saudi? Berikut ulasannya.
Hukuman Mengonsumsi Minuman Mengandung Alkohol
Seperti halnya obat-obatan terlarang, ada larangan pembuatan, penjualan, kepemilikan dan mengonsumsi minuman mengandung alkohol di Arab Saudi.
Peminum minuman keras dapat dihukum dengan cambuk di depan umum, denda, atau hukuman penjara yang lama, dalam beberapa kasus disertai dengan deportasi.
Yaitu 9 bulan penjara dan 80 cambukan, yang merupakan hukuman untuk peminum alkohol di Arab Saudi. Meskipun hukum cambuk dalam hadd ta’zir telah dihapus diganti dengan penjara dan denda, tetapi hukuman hadd al-jild (cambuk) yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan hukum Islam tetap dipertahankan.
Seorang ekspatriat (warga asing) jika didapati meminum alkohol di Arab Saudi, maka akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 5 tahun.
Hukuman Untuk Penjual Minuman Keras
Ancaman hukum menjual minuman beralkohol lebih berat dan tegas, jika seseorang didapati membawa minuman keras ke Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan komersial, yaitu 500 cambukan serta hukuman lainnya.
Dalam Pasal Sembilan Belas: Larangan Zat Beralkohol dan Narkoba di Sistem Penerbangan Sipil Arab Saudi disebutkan:
- Pemilik atau operator pesawat yang terdaftar di Kerajaan dilarang untuk menawarkan atau menjual minuman beralkohol, narkotika, atau zat apa pun yang dilarang masuk ke Kerajaan kepada siapa pun di dalam pesawat.
- Setiap orang yang datang ke Kerajaan dilarang untuk memiliki minuman beralkohol, zat narkotika, atau yang dilarang masuk ke dalam Kerajaan. Operator dan pilot pesawat harus memperingatkan penumpang yang datang tentang hal ini.
- Tunduk pada hukum dan instruksi yang berlaku di Kerajaan; Setiap pesawat dilarang mengangkut segala sesuatu yang memabukkan, narkotika atau zat terlarang ke dalam Kerajaan.
Hukuman Untuk Produksi Miras
Pembuatan minuman keras, terbagi menjadi dua kasus:
- Membuat dan untuk dikonsumsi sendiri, maka ini dihukum atas kebijakan hakim dengan penjara, cambuk, denda, penyitaan dan penghancuran alat-alat produksi miras, karena dianggap sebagai alat kejahatan;
- Dibuat untuk dijual dan diperdagangkan, maka hukumannya bersifat ta’ziir, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim dan apa yang dianggapnya tepat.
Hukuman Bagi yang Kedapatan Mabuk
Di antara putusan pengadilan dalam kasus mabuk, misalnya terdakwa dinyatakan bersalah meminum minuman keras, hukumannya adalah delapan cambukan di tempat umum.
Jika didapati mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta memiliki miras minimal setengah liter, maka ancamannya bertingkat sebagai berikut:
- Dihukum cambuk sebanyak delapan puluh kali di tempat umum.
- Penjara dengan hukuman satu setengah tahun, di samping 100 cambukan perbulan dan 20 cambukan sebagai balasan atas beberapa presedennya.[]
Sumber: FB KJRI Jeddah, mohamie-jeddah, laws.boe.gov.sa, ksa.lawyer