Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Di Jakarta Dianggap Haram, Di Madinah Beredar

Di Jakarta Dianggap Haram, Di Madinah Beredar

Judul ini menjadi viral sebagai keterangan video Ustadz Ahmad Sarwat, Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), sekaligus Direktur Sekolah Fiqih. 

Video yang direkam di kota Madinah al-Munawwarah, menjadi menarik dibicangkan netizen, terutama terkait statemennya bahwa dirinya tidak mau meminum suatu produk minuman di Madinah, “karena di Jakarta dibilang haram, tapi di sini dibilang halal.”

Sebelumnya Ustadz Ahmad menjelaskan bahwa semua bir yang ada di Arab Saudi tidak memabukkan dan tidak haram. Untuk membuktikannya, dia menunjukkan salah satu merek minuman terkenal “Holsten” dengan varian rasanya seperti apel dan cranberry .

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Dia melanjutkan, minuman sejenis tersebut jika di Jakarta, kyai atau ustadz mengatakan haram, termasuk bir, tetapi dijual di kota Madinah, halal, beredar di kota Madinah.

Kontan penjelasan Ustadz Ahmad di atas menuai respon beragam. Beberapa komentar atas video disampaikan oleh masyarakat Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dan memahami peraturan penjualan makanan dan minuman di sana.

Rama Rizana, mahasiswa di King Fahd University for Petroleum & Mineral (KFUPM) Dhahran, menuliskan di FB-nya, “Saya sampai tergerak untuk mendokumentasikan minuman botol yang sering saya lihat di berbagai pusat perbelanjaan di Arab Saudi. Dan yang ini saya foto di baqala (atau semacam warung/minimarket di Indonesia) yang berada di lingkungan asrama mahasiswa.”

“Silakan simak dan nilai sendiri dari foto-foto berikut,” tambahnya. Berikut foto-foto keterangan kandungan minuman “Holsten” yang dimaksud Rama:

Bahkan, secara khusus, Ustadz Budi Marta Saudin, mahasiswa di Univeristas King Su’ud Riyadh, membuat video yang menjelaskan bahwa minuman “Holsten” adalah minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak seperti di Jakarta atau Indonesia.

“Jika ada yang mengatakan di Jakarta haram di sini menjadi halal, karena memang berbeda,” jelasnya. “Lagian aturan di Kerajaan Arab Saudi sangat ketat untuk makanan, tidak boleh menjual makanan kecuali yang halal, artinya manakan yang haram tidak boleh dijual.”

“Jadi ini berbeda dengan yang ada di Jakarta, jangan disamakan, meskipun bentuknya, wujudnya sama, wah di sini kok bisa jadi halal,” imbuhnya. “Artinya orang yang bilang seperti itu, dia masih belum tahu tentang Saudi, bisa jadi dia belum pernah ke Saudi atau baru pertama kali ke Saudi, sehingga menjadi aneh.” kata Ustadz Budi lebih lanjut.

Untuk menyaksikan video tanggapan Ustadz Budi di link ini https://www.facebook.com/budi.marta/videos/10212349787365187/

Promo