Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Cara Arab Saudi Menegakkan Peraturan Lalu Lintas di Jalan Raya

Cara Arab Saudi Menegakkan Peraturan Lalu Lintas di Jalan Raya

Masih hangat pembahasan kecelakaan tol yang terjadi beberapa waktu lalu? Tapi maaf, saya tidak akan bahas kejadian itu, karena sudah banyak yang bahas. Saya cuma mau cerita aja pengalaman pribadi selama saya mengendarai mobil di Kota Nabi Madinah, Arab Saudi.

Sering terdanger omongan orang yang mengatakan: “Arab Saudi itu kadrun!” atau “Arab Saudi itu negri padang pasir, cuma ada onta dan pasir!” Atau perkataan-perkataan semisalnya? Bukan cuma ada, tapi banyak.

Sayangnya, itu semua adalah perkataan tanpa bukti, justru Arab Saudi yang saya lihat dan saya rasakan selama saya tinggal di sini, adalah negara yang sangat maju, terlebih di bidang teknologi, bahkan bisa menyaingi teknologi di negara-negara Barat.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Kok bisa? Mana buktinya? Jadi begini… Kan di Indonesia sekarang lagi banyak yang bahas masalah kecepatan mengendarai mobil di jalan tol, karena kasus kecelakaan beberapa waktu lalu. Maka, saya juga akan cerita dari sisi ini.

Oya sebelumnya perlu diketahui, di Arab Saudi juga ada jalan tol, hanya saja seluruh jalan tol di Arab Saudi tidak ada yg berbayar, alias gratis.

Sehingga kalau mau lewat jalan tol, tinggal keluar masuk saja, tidak ada gerbang masuk atau keluar untuk melakukan pembayaran, jadi tidak perlu menyiapkan biaya untuk bayar tol.

Bagaimana? Masih mau bilang negara padang pasir? Semoga jalan tol di Indonesia juga bisa gratis.

Di Arab Saudi sendiri, batas maksimal kecepatan berkendara untuk mobil kecil (model sedan, avanza, pajero, dan sejenisnya) ketika melintasi jalan tol antar kota adalah:

  • Ada yang maksimal 120km/jam (contohnya jalan tol Madinah – Kota Yanbu’)
  • Ada juga yang maksimal 140km/jam (contohnya jalan tol Madinah – Kota Jeddah)

Model truk, kontainer, bus, dan lain-lain, tidak perlua saya sebutkan, karena tidak terlalu ada kaitannya, saya juga bukan supir truk di sini. Kemudian bagaiaman jika ada yang melanggar atau melebihi batas maksimum kecepatan?

Setiap pelanggaran lalu lintas di Arab Saudi, akan dikenakan ghoromah (denda tilang). Yang melanggar batas maksimum 120km/jam akan dikenakan denda sebesar 150 SAR (sekitar Rp 600 ribu) hingga 2.000 SAR (sekitar Rp 8 juta), tergantung si pengemudi melebihi batas maksimumnya berapa km/jam.

Nah, sekarang kita bahas di mana letak kemajuan teknologi Arab Saudi. Peraturan dan kebijakan lalu lintas, bukan hanya untuk dipajang di sepanjang jalan.

Di Arab Saudi, setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam “secara otomatis” oleh kamera yg biasa disebut “Sahir“, baik pelanggaran kecepatan batas maksimum, pelanggaran lampu merah, pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman, dan lain-lain, semuanya “terjepret” otomatis oleh “Sahir.”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Sahir” adalah kamera pengintai lalu lintas yang dipasang hampir di setiap pinggir jalan di Arab Saudi, baik jalan biasa ataupun jalan tol, baik di jalan yang lurus maupun di lampu merah.

Dan ini belum saya temukan di Indonesia, oleh karenanya banyak kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalan tol di Indonesia, karena salah satu penyebabnya adalah “tidak ada yang mengawasi” dan tidak ada hukuman untuk mereka yang melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol.

Tilang elektronikpun juga baru ada di lampu merah saja, dan ini belum bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas.

Di Arab Saudi, misalnya menerobos lampu merah, dendanya sebesar 2.000-3.000 SAR (Rp 8 juta – Rp 12 juta).

Lumayan sekali tilang 12jt? Saya sendiri, alhamdulillah sudah kena 2x tilang, dijepret oleh kamera “Sahir.” Keduanya, karena melebihi batas kecepatan maksimum.

Tilang yang pertama, saya lewat di sebuah jalan di Madinah yang batas kecepatan maksimumnya 80km/jam, tapi ternyata saya mengendarai mobil dengan kecepatan 90km/jam, baru sadar setelah dapet SMS dari “Murur” (Polisi Lalu Lintas) kena denda 150 SAR (sekitar Rp 600 ribu).

Tilang yang kedua, waktu saya perjalanan dari Madinah ke Kota Jeddah, seharusnya batas kecepatan maksimum adalah 140km/jam, tapi ternyata saya mengendarai dengan kecepatan 150km/jam, akhirnya terjepret lagi, menerima SMS dan disuruh membayar denda 300 SAR (Rp 1,2 juta).

Alhamdulilah, jadi pengalaman supaya lebih berhati-hati ketika mengendarai kendaraan, terlebih di jalan yang padat.

Dan semua denda pelanggaran yang ada di Arab Saudi, dibayarkan secara online, baik transfer melalui bank ataupun menggunakan Payment Gateway Saudi.

Ketika kita melakukan pelanggaran, mobil kita akan langsung dijepret oleh kamera Sahir, setelah beberapa jam atau beberapa hari akan ada SMS masuk yang memberitahukan bahwa kita melakukan pelanggaran dan harus membayar denda, setelah itu kita harus membayar denda tersebut melalui transfer bank atau payment gateway lainnya.

Jika tidak, maka ada banyak hal yang tidak bisa diurus sampai denda tersebut dibayar. Karena semua sudah terintegrasi secara otomatis, antara 1 aplikasi pemerintah dengan aplikasi pemerintah lainnya.

Jadi di sini tidak ada tilangan yang pengemudinya disuruh langsung bayar “cash” ke polisi, semua pembayarannya dilakukan online dan langsung masuk ke rekening milik pemerintah Arab Saudi.

Sehingga, sangat meminimalisir adanya “oknum-oknum jahat” yang bermain suap atau sogok, karena polisi tidak bisa terima uang cash dari si pelanggar.

Semoga pemerintah Indonesia bisa mengikuti kebijakan dan juga teknologi yang digunakan oleh Arab Saudi dalam hal keamanan lalu lintas dan juga hal-hal lainnya, bahkan kalau bisa lebih baik.

Toh, jika ini adalah kebaikan, gak ada salahnya jika kita mengikuti kan?

Ditulis oleh: Syauqiy Ahmad Labyb, Kota Madinah, KSA (dengan beberapa penyesuaian redaksi)