Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Tidak Benar Info Penambahan Pajak Untuk Setiap Penarikan Uang di Mesin ATM

Tidak Benar Info Penambahan Pajak Untuk Setiap Penarikan Uang di Mesin ATM

Beredar secara viral di media sosial (medsos) informasi tentang pungutan VAT (Pajak Pertambahan Nilai, PPN) untuk setiap penarikan uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pajak yang dimaksud adalah jika menarik uang di mesin ATM milik bank bukan penerbit kartu ATM Anda.

Misalnya, rekening dan kartu ATM Anda adalah Bank Riyadh, maka setiap pengambilan selain di ATM Bank Riyadh, seperti NCB, SABB dan lainnya, akan dikenakann pajak sebesar 5%. Misalnya, ketika menarik uang SR 1000, akan ditambah pajak 5%, maka dana yang didebet dari rekening Anda menjadi SR 1,050.

Teks berbahasa arab yang viral di medsos akhir-akhir sebagaimana berikut:

Promo

إنتباه سوف يتم إحتساب مبلغ ٥٪؜ ضريبة سحب مبلغ من صراف ليس من البنك المسجل به بطاقة صرافك إعتباراً من ٢٠١٨/١/١ الموافق 1439/4/14 لذا يجب عليك الحرص وسحب المبلغ المطلوب من البنك الذي به حسابك مثال ١٠٠٠×٥٪؜= ٥٠ ريال ضريبة ليصبح المبلغ المسحوب ١٠٥٠ريال

Peringatan, akan segera dihitung dana sebesar 5% sebagai pajak saat menarik uang dari mesin ATM yang bukan milik bank penerbit kartu ATM yang digunakan. Ini berlaku mulai 1/1/2018 M atau bertepatan dengan 14/4/1439 H. Maka gunakan selalu mesin ATM milik bank yang mengeluarkan kartu ATM Anda. Contoh penghitungannya: 1,000 x 5% = SR 50 sebagai pajak, maka uang yang didebet menjadi SR 1,050.

Informasi tersebut dipastikan palsu alias hoax. Lembaga Perlindungan Konsumen Arab Saudi melalui akun resmi Twitter, membantahnya dengan membantah:

 

 لا صحة لما يتم تداوله عبر وسائل التواصل الاجتماعي حول ‘إحتساب مبلغ 5% ضريبة سحب مبلغ من صراف ليس من البنك المسجل به بطاقة صرافك إعتباراً من 2018/1/1. حيث لا يوجد هناك ضرائب على السحب النقدي لأنها معفاة من ضريبة القيمة المضافة

Tidak benar informasi yang beredar viral melalui media sosial tentang “penambahan 5% sebagai pajak di mesin ATM yang tidak menerbitkan kartu ATM yang digunakan, mulai 1/1/2018, padahal tidak ada pajak untuk menarik uang secara tunai, karena hal ini termasuk hal yang dikecualikan dari PPN.”

Promo