Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Dewan Ulama Senior dan Ketua Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdulaziz bin Abdullah Al Al-Shaikh, menegaskan bahwa zakat fitri dalam bentuk uang saja tidak mencukupi.
Karena hal tersebut bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa rasyidin, yang memberikan contoh menunaikannya dengan makanan pokok.
Syaikh Abdulaziz mengatakan: “Zakat fitri dikeluarkan dari makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti gandum, beras, kismis, iqt, dan lain-lain. Wajib bagi seorang Muslim di tempat dia bertemu matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan. Boleh juga mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.”
Mufti Agung Kerajaan menambahkan: “Dapat mulai dibayarkan pada tanggal 28 atau tanggal 29 Ramadan. Dan zakat fitri harus disalurkan ke tangan orang miskin yang membutuhkan atau diberikan kepada wakil (panitia) orang-orang yang telah ditunjuk untuk menerimanya.”
Beliau menambahkan: “Zakat fitri telah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka dan budak, sebesar satu saa’ makanan, berdasarkan shahihain hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, yang mengatakan:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan sebanyak satu saa’ kurma atau satu saa’ gandum kepada yang muda dan yang tua, laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan budak di antara kaum muslimin.”
Setiap orang membayarnya atas nama dirinya sendiri dan orang-orang yang dinafkahinya, termasuk istri dan anak-anaknya.
وفق الله الجميع لاتباع السنة على صاحبها أفضل الصلاة وأتم التسليم
Sumber: Okaz