Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

Ini Dia Syarat Bagi PMI Mendapatkan Bebas Bea Impor Pengiriman Barang

Ini Dia Syarat Bagi PMI Mendapatkan Bebas Bea Impor Pengiriman Barang

Pekerja Migran Indonesia (PMI) selaku “pahlawan devisa” diapresiasi dengan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang PMI ke Indonesia. Namun, siapa saja PMI yang berhak menerima pembebasan bea masuk?

Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kedua, PMI yang tidak tercatatada BP2MI, namum memiliki kontrak kerja yang diverifikasi melalui KBRI atau KJRI di luar negeri.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Bagaimana perlakuan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada barang kiriman PMI?

A. Pembebasan bea masuk tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPH, dengan ketentuan:

Pertama, PMI yang tercatat di BP2MI. Jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam satu tahun, dengan harga maksimal 500 US Dollar dalam setiap kiriman dan tidak berlaku akumulasi.

Kedua, PMI selain tercatat di BP2MI, namun memiliki Kontrak Kerja yang terverifikasi melalui KBRI atau KJRI di luar negeri. Jumlah pengiriman maksimal satu kali dalam satu tahun dengan harga maksimal 500 US Dollar dalam setiap barang kiriman.

B. Jika barang melebihi 500 US Dollar, konsekuensi akan dipungut bea masuk sebesar 7,5% dan dipungut pajak dalam rangka impor.

Hal-hal yang harus diperhatikan bagi PMI untuk bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor barang PMI ke Indonesia:

Pertama, PMI mengecek status pada Sisko BP2MI dan portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.

Kedua, jika belum tercatat pada Sisko BP2MI perlu segera mendafta ke portal peduliwni.kemlu.go.id yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri.

Ketiga, menyampaikan secara detail daftar barang yang dikirim ke ekspedisi.

Keempat, memperhatikan nilai barang yang dikirim tidak melebihi 500 US Dollar.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Kelima, memperhatikan jumlah perjenis barang sesuai ketentuan lartas.

Pembebasan bea masuk dalam PDRI untuk HKT yang diimpor oleh PMI: handphone, komputer genggam, tablet milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPH, dengan ketentuan maksimal dua unit yang diimpor dalam satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.[]

Sumber: KJRI Jeddah