Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Produk dan Jasa yang Dikecualikan Tidak Dikenai PPN di Arab Saudi

Produk dan Jasa yang Dikecualikan Tidak Dikenai PPN di Arab Saudi

Semenjak diputuskan pemerintah Arab Saudi untuk perberlakuan VAT (Pajak Pertambahan Nilai, PPN), seluruh pelaku usaha perdagangan dan jasa diharuskan memahami peraturan baru tentang PPN dan siap menerapkannya pada 1 Januari 2018. Pihak Direktorat Jenderal Zakat & Pajak (GAZT) pun telah memerintahkan kepada seluruh pelaku usaha agar membaca dan memahami peraturan ini di situs resmi GAZT.

[quads id=1]

Menurut peraturan yang disetujui oleh Dewan GAZT, PPN 5% akan dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa pada setiap tahap rantai, dari produksi sampai penjualan akhir. Peraturan ini juga menjelaskan produk dan jasa mana saja yang akan dikecualikan tidak dikenakan PPN.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Berikut jenis produk yang dibebaskan PPN:

  • Impor obat-obatan dan peralatan medis yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Otoritas Makanan dan Obat-obatan Saudi
  • Impor emas dan perak untuk tujuan investasi, dengan syarat 99 persen murni dan dapat diperdagangkan di Global Bullion Market
  • Ekspor produk ke luar kawasan Gulf Cooperation Council (GCC).

Sementara layanan jasa yang dibebaskan dari PPN 5%, mencakup:

  • Layanan keuangan seperti surat berharga
  • Fasilitas kredit untuk konsumen
  • Kontrak asuransi jiwa
  • Penyewaan rumah tempat tinggal

Adapun layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada publik yang juga dibebaskan dari PPN adalah:

  • Penerbitan dan pembaharuan paspor
  • Pernebitan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Untuk lebih detail informasi pemberlakukan PPN di atas, dapat mengakses situs resmi GAZT.