Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) memperpanjang secara otomatis masa berlaku izin tinggal (iqamah) bagi ekspatriat yang masih berada di luar Arab Saudi.
Perpanjangan ini berlaku selama satu bulan dan tanpa biaya apa pun, sesuai dengan penjelasan Jawazat.
Dalam sebuah pernyataan di ofisial webnya, pada hari Senin (7/9), Jawazat mengatakan bahwa penerima manfaat dari kebijakan ini adalah ekspatriat yang tertahan di luar Saudi dan memiliki visa re-entry, dengan profesi “perdagangan komersial.”
Perpanjangan ini berlaku untuk satu bulan dari tanggal berakhirnya iqamah selama periode antara 1 hingga 31 Agustus 2020.
Kebijakan ini hasil koordinasi Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial dan Pusat Informasi Nasional, sebagaiamana keterangan Jawazat.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Khadimul Haramain, Raja Salman, telah menyetujui perpanjangan iqama bagi seluruh ekspatriat yang berada di dalam maupun di luar Saudi selama tiga bulan tanpa biaya atau denda.
Aplikasi Absher dari Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan bahwa perpanjangan masa berlaku visa re-entry akan tersedia untuk pekerja rumah tangga dan anggota keluarga ekspatriat.
Ketentuan ini berlaku hanya bagi warga asing yang berada di luar Saudi dan memegang izin tinggal (iqamah) yang berlaku selama masa perpanjangan. sg