Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial sedang mempersiapkan untuk mengimplementasikan daftar pelanggaran dan sanksi hukuman baru yang akan diterapkan dalam beberapa hari ke depan.
Dalam daftar tersebut, di antaranya disebutkan 3 pelanggaran yang berujung penutupan tempat usaha dan denda uang, termasuk 64 jenis pelanggaran lainnya dengan ancaman uang denda.
Di antara 3 pelanggaran dengan ancaman penutupan tempat usaha dan denda uang sebesar SR 10 ribu, adalah:
- Memperkerjakan warga Saudi tanpa izin dari Kemenaker
- Merektrut dan menfasilitasi pekerja serta menyediakan layanan jasa dari pekerja tanpa izin resmi dari Kemaker, termasuk tidak memperbaharui izin usaha.
- Memanfaatkan izin resmi dari Kemenaker kepada pihak lain untuk melakukan aktivitas usaha, baik langsung maunpun tidak lansung.
Adapun 64 jenis pelanggaran lainnya yang diancam sanksi denda mulai 5 sampai 10 ribu reyal, di antaranya yang paling utama adalah:
- Tidak menggunakan bahasa Arab (dalam invoice, dll), denda sebesar SR 5,000
- Pemilik tempat usaha tidak mengontrol lokasi usahanya seperti laporan pekerjaan, pendataan, baik manual maupun digital, denda sebesar SR 5,000.
- Pemalsuan data ke Kemenaker untuk mendapatkan visa atau pelayanan, denda sebesar SR 25,000.
- Menjual visa kerja atau menjad perantaranya, denda sebesar SR 50,000.
- Menjadi perantara (calo) untuk memperkerjakan seseorang tanpa izin resmi, denda SR 10,000
- Merekrut tenaga kerja setelah dibekukan izin usahanya, denda SR 15,000.
- Mengajukan tenaga kerja untuk pihak lain tanpa mendaftarkan sebagai penggunanya melalui perusahaan rekrutmen, denda SR 10,000
- Tidak memperhatikan izin terhadap kegiatan usahanya, termasuk jaminan tempat tinggal pekerja dan menampung pekerja yang bukan bekerja untuknya.
- Kegiatan usaha yang mengatongi izin tidak dilakukan ditempat yang sesuai dengan perizinan, denda SR 10,000.
Sumber: almowaten