Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Kenali Pelanggaran dan Sanksi Hukum Terkait Dunia Kerja di Arab Saudi

Kenali Pelanggaran dan Sanksi Hukum Terkait Dunia Kerja di Arab Saudi

Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial sedang mempersiapkan untuk mengimplementasikan daftar pelanggaran dan sanksi hukuman baru yang akan diterapkan dalam beberapa hari ke depan.

Dalam daftar tersebut, di antaranya disebutkan 3 pelanggaran yang berujung penutupan tempat usaha dan denda uang, termasuk 64 jenis pelanggaran lainnya dengan ancaman uang denda.

Di antara 3 pelanggaran dengan ancaman penutupan tempat usaha dan denda uang sebesar SR 10 ribu, adalah:

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo
  • Memperkerjakan warga Saudi tanpa izin dari Kemenaker
  • Merektrut dan menfasilitasi pekerja serta menyediakan layanan jasa dari pekerja tanpa izin resmi dari Kemaker, termasuk tidak memperbaharui izin usaha.
  • Memanfaatkan izin resmi dari Kemenaker kepada pihak lain untuk melakukan aktivitas usaha, baik langsung maunpun tidak lansung.

Adapun 64 jenis pelanggaran lainnya yang diancam sanksi denda mulai 5 sampai 10 ribu reyal, di antaranya yang paling utama adalah:

  • Tidak menggunakan bahasa Arab (dalam invoice, dll), denda sebesar SR 5,000
  • Pemilik tempat usaha tidak mengontrol lokasi usahanya seperti laporan pekerjaan, pendataan, baik manual maupun digital, denda sebesar SR 5,000.
  • Pemalsuan data ke Kemenaker untuk mendapatkan visa atau pelayanan, denda sebesar SR 25,000.
  • Menjual visa kerja atau menjad perantaranya, denda sebesar SR 50,000.
  • Menjadi perantara (calo) untuk memperkerjakan seseorang tanpa izin resmi, denda SR 10,000
  • Merekrut tenaga kerja setelah dibekukan izin usahanya, denda SR 15,000.
  • Mengajukan tenaga kerja untuk pihak lain tanpa mendaftarkan sebagai penggunanya melalui perusahaan rekrutmen, denda SR 10,000
  • Tidak memperhatikan izin terhadap kegiatan usahanya, termasuk jaminan tempat tinggal pekerja dan menampung pekerja yang bukan bekerja untuknya.
  • Kegiatan usaha yang mengatongi izin tidak dilakukan ditempat yang sesuai dengan perizinan, denda SR 10,000.

Sumber: almowaten