Pengadilan merupakan pilar utama dalam negara, memainkan peran besar dalam menjaga keamanan negara, stabilitas, dan melindungi kepentingan rakyat, baik pribadi maupun publik. Sistem peradilan di Kerajaan Arab Saudi terbagi menjadi empat lembaga, dengan masing-masing memiliki sistem dan peraturan tersendiri.
Pengadilan Tinggi (Mahkamah Ulya)
Pengadilan Tinggi merupakan puncak dalam sistem peradilan di Arab Saudi, karena merupakan tempat pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang digugat, bukan sebagai lembaga sekedar untuk menyelesaikan sengketa.
Peran utamanya adalah menangani kasus-kasus hudud, seperti pembunuhan, pemotongan tangan, rajam, atau hukuman mati, serta hukuman terhadap tindakan yang lebih ringan.
Pengadilan ini memeriksa putusan dari segi kebenaran penerapan aturan syari’ah dan hukum, serta penafsiran dan prosedur yang diterapkan dalam persidangan tanpa terlibat dalam penggambaran fakta atau penilaian bukti.
Pengadilan Tinggi Arab Saudi berwenang dalam empat hal sebagai berikut:
- Meninjau kasus-kasus hudud seperti pembunuhan, pemotongan tangan, rajam, atau hukuman mati.
- Melakukan pengawasan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan banding.
- Mempertimbangkan permohonan untuk melanjutkan sengketa setelah gugatan dicabut untuk kedua kalinya karena ketidakhadiran penggugat dengan alasan yang diterima pengadilan.
- Menyelesaikan permohonan untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut.
Pengadilan Banding
Pengadilan Banding bertugas untuk meninjau kembali putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama setelah mendengarkan pernyataan pihak yang berperkara, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam sistem prosedur hukum syari’ah dan sistem prosedur pidana.
Kewenangan pengadilan banding terbatas pada penyelesaian permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tersebut.
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama dibagi menjadi: Pengadilan Umum (المحاكم العامة), Pengadilan Pidana (المحاكم الجزائية), Pengadilan Ketenagakerjaan (المحاكم العمالية), Pengadilan Niaga (المحاكم التجارية), dan Pengadilan Keluarga (محاكم الأحوال الشخصية).
Ada dua dasar yang membentuk kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama:
- Kewenangan jenis: Di mana aturan dibangun berdasarkan jenis gugatan, yaitu sifat sengketa tersebut (perdagangan, keluarga, masalah mendesak, dan lain-lain), tanpa memandang nilai gugatan.
- Kewenangan wilayah: Pengadilan yang berwenang menangani sengketa yang terjadi di wilayah yurisdiksi pengadilan tersebut.
Pengadilan Pelaksana
Pengadilan Pelaksana (المحاكم التنفيذية) menangani semua sengketa yang diajukan. Pengadilan ini terdiri dari beberapa ruang khusus, masing-masing dipimpin oleh satu hakim atau lebih, dan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi paksa serta mengawasinya.
Pengadilan Pelaksana berwenang untuk menyelesaikan sengketa, apapun nilai sengketanya, berdasarkan keputusan hukum sementara. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan instrumen eksekutif berikut ini:
- Hukum, keputusan, dan perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan.
- Putusan arbitrase yang disertai dengan perintah eksekusi sesuai dengan sistem arbitrase.
- Berita acara perdamaian yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
- Surat-surat dagang.
- Kontrak dan dokumen yang terverifikasi.
- Putusan dan perintah pengadilan, putusan arbitrase, serta dokumen yang terverifikasi di luar negeri.
- Dokumen biasa yang diakui sepenuhnya atau sebagian sah.
- Kontrak dan dokumen lain yang memiliki dokumen eksekusi sesuai dengan sistem yang berlaku.
Sumber: my.gov.sa