Toko kelontong (baqolah) dan katering mulai hari Ahad, 10 Mei 2020, sudah diharuskan menyediakan pembayaran elektronik alias non tunai.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi transaksi tunai selama krisis corona dan demi kepentingan keselamatan pembeli.
Juru bicara Kementerian Perdagangan, Abdul-Rahman Al-Hussein, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tahap keempat Inisiatif Pusat Nasional untuk Memerangi Penggelapan dan Pengendalian Perusahaan Komersial.
Tahap pertama yang mewajibkan menyediakan metode pembayaran elektronik adalah pompa bensin.
Kemudian yang kedua di bengkel perbaikan kendaraan, dan yang ketiga pada semua jenis layanan pribadi seperti toko tukang cukur (salon) dan layanan pencucian pakaian (binatu). mz