Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Batas Kecepatan Memacu Kendaraan di Jalan Raya Arab Saudi

Batas Kecepatan Memacu Kendaraan di Jalan Raya Arab Saudi

Jika Anda dapati di jalan raya, papan peringatan maksimal kecepatan kendaraan adalah 120 km/jam, artinya batas maksimal yang ditoleransi memacu kendaraan adalah 132 km/jam. Di atas kecepatan itu, akan dikenakan sanksi sebesar 300 reyal. Jika melebih 52 km/jam dari batas maksimal kecepatan, denda menjadi 500 reyal.

Untuk batas maksimal 110 km/jam berarti toleransi kecepatan hingga 121 km/jam. Sedikit saja di atas batas toleransi tersebut, misalnya memacu kendaraan hingga 122 km/jam, maka kamera “Saher” akan memfoto Anda sebagai pelanggaran melewati batas maksimal sebagaimana di atas.

Demikian pula, jika batas maksimal kecepatan di jalan raya tertulis 100 km/jam, artinya masih diperbolehkan memacu kendaraan hingga 110 km/jam. Sampai batas tersebut, Anda tidak akan didenda karena melewati batas kecepatan yang dilarang.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Berikutnya jika maksimal berkendara 90 km/jam, maka masih diperbolehkan hingga 99 km/jam. Untuk larangan melebihi 80 km/jam ditoleransi hingga 88km/jam, maksimal kecepatan 70 km/jam masih dapat memacu hingga 77 km/jam, dan batas 60 km/jam masih dapat ngebut 66 km/jam.[]