Jika Anda dapati di jalan raya, papan peringatan maksimal kecepatan kendaraan adalah 120 km/jam, artinya batas maksimal yang ditoleransi memacu kendaraan adalah 132 km/jam. Di atas kecepatan itu, akan dikenakan sanksi sebesar 300 reyal. Jika melebih 52 km/jam dari batas maksimal kecepatan, denda menjadi 500 reyal.
Untuk batas maksimal 110 km/jam berarti toleransi kecepatan hingga 121 km/jam. Sedikit saja di atas batas toleransi tersebut, misalnya memacu kendaraan hingga 122 km/jam, maka kamera “Saher” akan memfoto Anda sebagai pelanggaran melewati batas maksimal sebagaimana di atas.
Demikian pula, jika batas maksimal kecepatan di jalan raya tertulis 100 km/jam, artinya masih diperbolehkan memacu kendaraan hingga 110 km/jam. Sampai batas tersebut, Anda tidak akan didenda karena melewati batas kecepatan yang dilarang.
Berikutnya jika maksimal berkendara 90 km/jam, maka masih diperbolehkan hingga 99 km/jam. Untuk larangan melebihi 80 km/jam ditoleransi hingga 88km/jam, maksimal kecepatan 70 km/jam masih dapat memacu hingga 77 km/jam, dan batas 60 km/jam masih dapat ngebut 66 km/jam.[]