Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Tagihan Telepon, Paket Data Internet dan Aplikasi Berbayar di Arab Saudi Akan Dikenai Pajak

Tagihan Telepon, Paket Data Internet dan Aplikasi Berbayar di Arab Saudi Akan Dikenai Pajak

Terhitung mulai 1 Januari 2018, pengguna telpon, paket data internet dan aplikasi berbayar harus merogoh koceknya lebih dalam, karena pemberlakukan VAT (Pajak Pertambahan Nilai, PPN) di Arab Saudi.

Sementara, PPN tagihan listrik akan menyesuaikan berdasarkan praktik dan aturan yang berlaku secara internasional, menurut sebuah sumber yang dikutip saudgazzete.

Layanan telekomunikasi yang akan dikenai PPN meliputi pulsa telepon genggam, landline (telpon rumah/kantor), dan layanan digital berbayar.

Promo

Setelah PPN berlaku, airtime yang juga dikenal sebagai talk time atau pulsa, akan berkurang. Misalnya isi ulang pulsa seharga 100 reyal menjadi menjadi 95 reyal, setelah dikenakan PPN 5%. Adapun pelanggan pasca bayar akan dibebankan dengan penambahan pada tagihan.

Hanya saja, PPN bagi pelanggan pasca bayar, apakah akan dibebankan pada tagihan keseluruhan termasuk abondemen atau hanya berdasarkan biaya panggilan.

Sebuah sumber di saudigazzete mengatakan bahwa PPN tidak akan diberlakukan untuk roaming di negara-negara Arab yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC). Hal ini karena perusahaan telekomunikasi belum mengumumkan mekanisme untuk penerapan PPN.

Menurut laporan terbaru Komisi Komunikasi dan Teknologi Informasi (CITC), tercatat 43,63 juta pengguna kartu telpon genggam pra dan pasca bayar, 24 juta pengguna data internet dan 3,75 juta pelanggan telpon tetap (fixed line) di Arab Saudi.

Pemberlakukan PPN pada sektor telekomunikasi ini, sebagaimana yang telah disosialisasikan terkait PPN di Saudi yang ditetapkan sebesar 5%, jauh paling rendah dari seluruh negara di dunia. Saudi akan bergabung dengan kelompok 160 negara lebih yang menerapkan PPN mulai 1 Januari 2018 nanti. (sg)